Obon Tabroni Temui Buruh Bekasi, Aspirasi RUU Ketenagakerjaan Menguat dari Meja Serikat

Author: Qoo Media

Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni datang langsung ke DPC KSPSI Kabupaten/Kota Bekasi untuk menyerap aspirasi buruh terkait pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Kunjungan ini menjadi sinyal bahwa pembahasan regulasi ketenagakerjaan kini bergerak ke tahap yang menuntut komunikasi lebih intens antara DPR dan serikat pekerja.

Pertemuan di Kantor DPC KSPSI Kabupaten/Kota Bekasi, Jl. Jend. A. Yani, Rawa Tembaga, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, berlangsung hangat saat Obon tiba sekitar pukul 13.00 WIB. Ia disambut jajaran pengurus PC FSP KEP SPSI Kabupaten/Kota Bekasi bersama pengurus federasi lainnya.

Dorongan agar aspirasi buruh masuk ke substansi aturan

Obon menegaskan pentingnya masukan langsung dari serikat pekerja agar revisi UU Ketenagakerjaan tidak jauh dari kebutuhan buruh. Ia menyebut komunikasi dengan serikat pekerja harus terus dijaga agar proses pembahasan tetap terkawal.

Ia juga mengajak seluruh pihak memperkuat solidaritas dalam mengawal pembahasan tersebut. Menurutnya, setiap masukan buruh menjadi penting supaya pekerja tidak tertinggal dalam proses legislasi yang sedang berjalan.

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan memasuki fase krusial

Kunjungan itu berlangsung di tengah fase penting pembahasan regulasi ketenagakerjaan nasional setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja. Putusan yang dibacakan pada 31 Oktober 2024 itu mengabulkan sebagian permohonan uji materi dan mengoreksi sejumlah pasal dalam klaster ketenagakerjaan.

MK juga meminta pengaturan ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja karena dinilai menimbulkan tumpang tindih dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pemerintah dan DPR diminta membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru yang lebih jelas, komprehensif, dan berdiri sendiri, dengan batas waktu hingga 30 Oktober 2026.

Serikat pekerja dorong pengawalan hingga pasal per pasal

Dari pihak buruh, PC FSP KEP SPSI Kabupaten/Kota Bekasi menyambut kunjungan itu sebagai ruang terbuka bagi serikat pekerja untuk menyampaikan masukan. Guntoro menilai keterlibatan buruh harus tetap aktif, terutama saat pembahasan mulai masuk ke level substansi dan pasal per pasal.

Ia berharap perkembangan pembahasan, khususnya ketika masuk ke pembahasan pasal-pasal, dapat terus dikomunikasikan kepada serikat pekerja. Dengan begitu, masukan yang disampaikan bisa lebih konkret dan substantif.

Guntoro juga menegaskan bahwa pengawalan tidak boleh longgar meski masukan melalui jalur GEKANAS dan KSPSI di bawah kepemimpinan Andi Gani Nena Wea sudah disampaikan ke DPR. Menurutnya, proses legislasi tetap harus dijaga ketat sampai tahap final.

GEKANAS sudah ajukan draft tandingan

Di sisi lain, gerakan buruh nasional juga aktif mengawal penyusunan regulasi tersebut melalui GEKANAS, aliansi gerakan serikat pekerja yang terdiri dari puluhan federasi serikat buruh. Aliansi ini termasuk serikat pekerja BUMN yang dikomandoi SP KEP SPSI.

GEKANAS sebelumnya telah menyerahkan draft tandingan RUU Ketenagakerjaan kepada otoritas terkait. Salah satu penyerahan penting dilakukan pada 4 Agustus 2025 kepada Badan Keahlian DPR RI sebagai kontribusi konkret gerakan buruh dalam mendorong regulasi yang berpihak kepada pekerja.

Pertemuan Obon Tabroni dengan serikat pekerja di Bekasi berlangsung sekitar dua jam dan diwarnai diskusi yang konstruktif. Dari pertemuan itu, DPR dan buruh sama-sama berharap sinergi tetap terjaga agar lahir regulasi ketenagakerjaan yang lebih adil dan mampu menjawab tantangan dunia kerja ke depan.

Source: spsibekasi.org
Terbaru