Wikimedia Khawatir Soal PSE, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Akses Data Pengguna

Kekhawatiran Wikimedia Foundation soal aturan Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE dinilai keliru oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Pemerintah menegaskan pendaftaran PSE bukan alat untuk mengakses data pengguna, melainkan mekanisme untuk memastikan platform digital bertanggung jawab dan perlindungan publik tetap terjaga.

Perdebatan ini mencuat setelah Wikimedia Foundation belum juga mendaftar sebagai PSE lingkup privat hingga batas waktu yang disebut pada Selasa (15/4/2026), meski pemberitahuan sudah disampaikan sejak 14 November 2025. Di sisi lain, Wikimedia melalui kanal resminya menyampaikan kekhawatiran bahwa kepatuhan terhadap aturan PSE dapat membuka akses pemerintah terhadap data pengguna.

Pemerintah Tegaskan PSE Bukan Jalur Akses Data

Menanggapi kekhawatiran tersebut, pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya menilai pandangan itu berpotensi menimbulkan salah persepsi di ruang publik. Ia menegaskan regulasi PSE justru dibuat untuk memperkuat perlindungan data dan memastikan ada tanggung jawab hukum saat terjadi masalah pada platform digital.

“Pendaftaran PSE tidak serta-merta memberikan akses kepada pemerintah untuk mengambil data pengguna. Ada mekanisme hukum yang ketat,” ujar Alfons dilansir dari InfoPublik, Sabtu (18/4/2026). Ia menambahkan bahwa tujuan utama aturan ini adalah memastikan platform tidak lepas tangan ketika terjadi pelanggaran atau kebocoran data.

Kekhawatiran Dianggap Bisa Menyesatkan Persepsi Publik

Alfons juga menilai penolakan dengan alasan bahwa regulasi menjadi ancaman justru bisa membentuk opini yang keliru. Menurut dia, sikap seperti itu berpotensi memperkuat anggapan bahwa aturan negara menghambat layanan digital, padahal fungsinya adalah melindungi masyarakat.

Ia menekankan bahwa seluruh platform digital, termasuk organisasi nirlaba global seperti Wikimedia, tetap wajib tunduk pada hukum nasional. Dalam pandangannya, tidak ada alasan untuk memberi pengecualian jika platform lain yang beroperasi di Indonesia sudah mengikuti aturan yang sama.

“Jika ada platform menolak dengan alasan seperti ini, itu berbahaya,” kata Alfons. “Bisa membangun opini seolah-olah regulasi merupakan ancaman, padahal tujuannya melindungi masyarakat.”

Sikap Pemerintah dan Ruang Dialog

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Alexander Sabar menyatakan pemerintah ingin menjaga ruang digital tetap aman, tertib, dan adil bagi semua pengguna. Ia menegaskan bahwa semua penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia harus mengikuti aturan yang sama tanpa pengecualian.

Alexander juga menyebut pemerintah sudah membuka ruang dialog sejak tahun lalu untuk menjelaskan kewajiban pendaftaran PSE. Namun, jika kewajiban hukum tetap tidak dipenuhi, pemerintah menilai penegakan aturan menjadi langkah yang perlu dilakukan.

“Regulasi ini hadir untuk memastikan perlindungan masyarakat,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa apabila dalam waktu 7 hari kerja sejak Selasa (15/4/2026) Wikimedia Foundation tetap belum mendaftar, pemerintah dapat mengambil langkah penegakan, termasuk pemutusan akses terhadap layanan Wikimedia di Indonesia.

Data Kepatuhan Platform Digital

Kemenkomdigi menyebut kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya soal administrasi, tetapi juga fondasi kepercayaan publik di era digital. Hingga Rabu (16/4/2026), tercatat lebih dari 16.000 penyelenggara sistem elektronik dan puluhan ribu sistem elektronik telah terdaftar, termasuk berbagai platform global.

Pemerintah menegaskan langkah terhadap Wikimedia bukan dimaksudkan untuk membatasi akses informasi. Fokus utamanya adalah memastikan seluruh platform yang beroperasi di Indonesia menjalankan kewajiban yang sama dan bertanggung jawab atas layanan yang mereka sediakan kepada pengguna.

Source: www.beritasatu.com
Terkait