Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan Polri menggeledah kantor PT TSL di Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, setelah terbongkarnya sindikat importasi ponsel pintar ilegal dari China. Penggeledahan ini menjadi bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya sudah diusut di sejumlah lokasi lain di DKI Jakarta.
Dalam operasi tersebut, aparat menyita 76.756 unit barang dengan nilai total mencapai Rp 235,08 miliar. Barang bukti itu terdiri dari 56.557 unit iPhone senilai Rp 225,2 miliar, 1.625 unit ponsel Android senilai Rp 5,38 miliar, dan 18.574 unit spare parts ponsel.
Pengungkapan berawal dari enam lokasi di Jakarta
Sebelum penggeledahan di Sidoarjo, polisi lebih dulu menyisir enam titik berbeda di wilayah DKI Jakarta. Lokasi itu mencakup sejumlah gudang dan ruko di kawasan Penjaringan dan Cengkareng yang diduga dialihfungsikan sebagai kantor sekaligus tempat penyimpanan barang ilegal.
Dari rangkaian penggerebekan tersebut, penyidik menemukan pola distribusi yang terstruktur. Barang-barang elektronik itu diduga masuk melalui jalur impor yang tidak sesuai aturan dan kemudian disebarkan ke wilayah pabean Republik Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Khusus Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut penggeledahan di kantor PT TSL dilakukan terkait upaya paksa terhadap pihak yang diduga merugikan kekayaan negara. Langkah ini juga menunjukkan bahwa penyidik menelusuri peran perusahaan yang diduga menjadi pusat pengendali skema impor ilegal.
Modus memakai perusahaan cangkang
Dari hasil penyidikan, PT TSL diduga berperan sebagai perusahaan induk yang memanfaatkan sejumlah perusahaan cangkang untuk mengurus dokumen impor ponsel ilegal. Polri menduga skema ini dipakai untuk menyamarkan asal-usul barang dan memuluskan masuknya ponsel bekas maupun tidak bersertifikat.
Penyidik juga menemukan indikasi praktik kepabeanan klasik, termasuk under invoice, undeclare, dan under accounting. Under invoice dilakukan dengan menurunkan nilai faktur dari harga sebenarnya, undeclare berarti tidak melaporkan barang yang sebenarnya, sedangkan under accounting berkaitan dengan manipulasi pembukuan.
Pola semacam ini kerap dipakai untuk menekan kewajiban bea masuk dan pajak, sekaligus menyulitkan pengawasan di jalur distribusi. Dalam kasus ini, Polri menduga mekanisme itu dipakai untuk meloloskan ponsel ilegal dari China ke pasar domestik.
Dua tersangka sudah ditetapkan
Berdasarkan pemeriksaan saksi, dokumen pengiriman, keterangan pihak transportir, dan alat bukti elektronik, penyidik telah menetapkan dua tersangka. Tersangka pertama berinisial DCP alias P yang disebut berperan sebagai importir.
DCP alias P diduga memasukkan gawai dari China dalam kondisi bekas atau tidak baru, serta tanpa sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Tersangka kedua, SJ, diduga menjadi distributor yang menyalurkan barang ilegal itu ke berbagai wilayah.
Keduanya dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup tindak pidana perdagangan, perindustrian, standardisasi, telekomunikasi, perlindungan konsumen, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penjeratan berlapis ini mencerminkan luasnya aspek pelanggaran yang diduga terjadi dalam rantai impor dan peredaran barang.
Dominasi iPhone dalam barang sitaan
Dari total barang sitaan, produk Apple menjadi komponen terbesar. Jumlahnya mencapai 56.557 unit iPhone dengan nilai estimasi Rp 225,2 miliar, jauh lebih besar dibandingkan ponsel Android yang disita.
Selain ponsel, aparat juga menyita 18.574 unit spare parts yang diduga berkaitan dengan aktivitas perakitan atau distribusi perangkat. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa jaringan ini tidak hanya mengedarkan ponsel utuh, tetapi juga ekosistem pendukungnya.
Polri menegaskan bahwa pengusutan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. Pengawasan di seluruh pintu masuk barang juga disebut akan diperketat untuk mencegah kebocoran penerimaan negara dan menjaga ketahanan ekonomi nasional dari masuknya produk teknologi ilegal.
Source: tekno.kompas.com






