Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkap temuan yang memprihatinkan soal paparan anak Indonesia di ruang digital. Lebih dari separuh anak disebut sudah terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial, sehingga isu pelindungan anak di platform digital kembali menjadi sorotan.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar, menyebut situasi itu menunjukkan besarnya risiko yang dihadapi anak saat mengakses internet dan media sosial. Ia menegaskan, perkembangan teknologi digital yang masif memang membuka banyak peluang, tetapi juga membawa tantangan baru bagi anak-anak yang masuk dalam kelompok usia rentan.
Paparan Konten Negatif Jadi Ancaman Serius
Alfreno menyampaikan, “50,3% anak terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial, jadi kebayang teman-teman, dari 80 juta itu setengahnya terpapar.” Ia juga menambahkan, “Dari 80 juta, 48% mengalami kekerasan gender berbasis online.”
Data itu memperlihatkan bahwa masalah di ruang digital tidak berhenti pada akses informasi, tetapi juga menyangkut keselamatan anak. Paparan yang terjadi terus-menerus dinilai dapat memengaruhi kebiasaan, karakter, dan perilaku anak dalam kehidupan sehari-hari.
Komdigi menyoroti bahwa media sosial membuat anak bisa dengan mudah bersentuhan dengan berbagai jenis konten. Dalam kondisi seperti itu, batas antara konten aman dan konten berbahaya menjadi sangat tipis jika tidak ada pendampingan yang memadai dari orang tua maupun lingkungan terdekat.
Dua Risiko Besar di Ruang Digital
Menurut Alfreno, ancaman utama yang perlu diwaspadai ada dua, yaitu risiko konten dan risiko kontak. Keduanya sama-sama dinilai berbahaya karena anak dapat terpapar dampak negatif tanpa disadari.
Risiko konten muncul ketika anak mengakses media sosial dan bertemu dengan berbagai materi yang tidak sesuai untuk usianya. Alfreno menjelaskan bahwa akses anak ke media sosial membuat mereka bisa terpapar semua jenis konten, baik positif maupun negatif, karena ruang itu pada praktiknya menjadi wilayah yang sulit dibatasi sepenuhnya.
Risiko kontak muncul ketika anak berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal melalui media sosial atau platform digital lainnya. Situasi ini membuka peluang anak menerima informasi buruk, termasuk paparan radikalisme, hingga mengalami pelecehan.
“Hari ini enggak sedikit anak-anak kita bisa ngobrol sama orang yang enggak dikenal, setelah itu dicekoki informasi-informasi yang buruk, seperti radikalisme. Selain itu, juga bisa terjadi pelecehan anak,” ujar Alfreno.
Pemerintah Dorong Pelindungan Lewat PP TUNAS
Untuk merespons kondisi tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Aturan ini menjadi salah satu langkah untuk memperkuat perlindungan anak di dunia digital yang semakin kompleks.
Komdigi menegaskan, PP TUNAS bukan dirancang untuk menahan laju kreativitas anak muda. Kebijakan itu diarahkan agar anak dan remaja bisa mengenali risiko di ruang digital, sekaligus tetap mendapat ruang untuk berkembang dan berinovasi.
Alfreno mengatakan pemerintah tidak ingin membatasi inovasi anak muda, melainkan memastikan mereka memahami mana yang benar dan salah di tengah derasnya arus informasi digital. Dengan begitu, perlindungan anak dapat berjalan tanpa mematikan potensi generasi muda untuk terus berkarya di ekosistem digital.
