Pengendara yang lupa membawa Surat Izin Mengemudi atau SIM fisik kini memiliki alternatif saat dokumen tersebut diperlukan. Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, pengguna dapat menampilkan SIM Digital langsung dari ponsel.
Layanan ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi di lingkungan Korlantas Polri. Namun, SIM Digital baru dapat digunakan setelah akun terdaftar dan data SIM pengguna berhasil diverifikasi.
SIM Digital Tersedia di Dalam Aplikasi
SIM Digital dirancang untuk memberi akses yang lebih praktis terhadap dokumen berkendara. Pengguna dapat memperlihatkan tampilan SIM tersebut kepada petugas saat diperlukan dalam pemeriksaan.
Keberadaan layanan digital ini membuat pengendara tidak semata-mata bergantung pada kartu SIM fisik yang tersimpan di dompet. Meski begitu, pengguna perlu memastikan aplikasi dapat dibuka ketika SIM Digital hendak ditunjukkan.
Informasi mengenai penggunaan SIM Digital ini dimuat oleh linggaupos.bacakoran.co sebagai bagian dari modernisasi layanan Korlantas Polri. Pengembangan layanan tersebut diarahkan agar proses administrasi menjadi lebih cepat, efisien, dan mudah diakses masyarakat.
Aplikasi Digital Korlantas Polri tidak hanya memuat SIM Digital. Platform ini juga menyediakan sejumlah layanan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pengendara dan administrasi kendaraan.
| Layanan | Fungsi yang Disebutkan |
|---|---|
| SIM Digital | Menampilkan data SIM melalui aplikasi |
| SINAR | Perpanjangan SIM secara online |
| Informasi lalu lintas | Menyediakan informasi terkait lalu lintas |
| Layanan administrasi kendaraan | Fitur administrasi yang terus dikembangkan |
Sejumlah Urusan Bisa Dilakukan Secara Digital
Salah satu fitur yang tersedia adalah SINAR atau SIM Nasional Presisi untuk perpanjangan SIM secara online. Kehadiran fitur ini memberi pilihan bagi masyarakat untuk mengurus kebutuhan tertentu tanpa harus datang ke Satpas.
Aplikasi tersebut juga memuat informasi lalu lintas dan layanan administrasi kendaraan yang masih terus dikembangkan. Dengan demikian, fungsi aplikasi tidak berhenti pada penyimpanan tampilan SIM Digital semata.
Digitalisasi layanan dimaksudkan untuk memangkas kebutuhan kunjungan langsung pada beberapa jenis urusan. Meski proses tertentu dapat dilakukan melalui aplikasi, pengguna tetap perlu mengikuti tahapan verifikasi agar data di dalam sistem tervalidasi.
Tahapan Mengaktifkan SIM Digital
Untuk memulai, pengguna perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store. Setelah aplikasi terpasang, proses dilanjutkan dengan registrasi menggunakan nomor ponsel.
Pengguna kemudian membuat PIN dan mengisi data diri di dalam aplikasi. Tahap berikutnya adalah verifikasi identitas menggunakan e-KTP.
SIM Digital akan tersedia di aplikasi setelah proses pendaftaran selesai dan data pengguna tervalidasi. Karena itu, kelengkapan data serta keberhasilan verifikasi menjadi bagian penting sebelum layanan dapat digunakan.
Proses ini menempatkan ponsel sebagai sarana untuk mengakses dokumen berkendara secara digital. Pengendara dapat membuka aplikasi saat membutuhkan tampilan SIM, selama akun dan data telah terverifikasi.
Pastikan Ponsel Siap Digunakan
Pengguna tetap disarankan menjaga daya baterai ponsel agar cukup ketika berkendara. Langkah sederhana ini penting karena SIM Digital perlu diakses melalui aplikasi saat hendak ditunjukkan kepada petugas.
Selain baterai, aplikasi juga harus dapat dibuka dengan baik pada saat dibutuhkan. Jika ponsel tidak dapat digunakan atau aplikasi tidak bisa diakses, tampilan SIM Digital tentu tidak dapat diperlihatkan secara langsung.
Hadirnya SIM Digital memberi kemudahan tambahan bagi masyarakat yang telah memanfaatkan layanan Digital Korlantas Polri. Pengguna dapat menyimpan akses terhadap data SIM di ponsel sambil memanfaatkan fitur lain, termasuk perpanjangan melalui SINAR dan informasi lalu lintas.
