Penyanyi Rossa resmi menempuh jalur hukum setelah namanya ikut terseret dalam dugaan fitnah di media sosial. Melalui kuasa hukumnya, ia melaporkan 78 akun ke Bareskrim Polri karena dinilai menyebarkan narasi bohong soal operasi wajah atau face lift.
Langkah itu diambil setelah pihak manajemen lebih dulu melayangkan somasi terbuka kepada akun-akun yang memuat konten tersebut. Rossa menilai penyebaran isu itu tidak hanya merugikan secara pribadi, tetapi juga mencemarkan reputasi dengan cara yang dinilai terencana dan terorganisir.
Modus yang Dipersoalkan
Kuasa hukum manajemen Rossa, Ikhsan Tualeka, menjelaskan bahwa konten yang dipersoalkan dibuat dengan memanipulasi foto saat Rossa tampil di panggung. Foto itu diambil dari satu momen ketika penyanyi yang akrab disapa Teh Oca tersebut tampil dengan konsep cat eyes sesuai permintaan penyelenggara acara.
Menurut pihak kuasa hukum, foto tersebut kemudian disandingkan berulang kali dengan foto Rossa saat menggunakan riasan berbeda. Cara itu dinilai membentuk kesan seolah-olah wajah Rossa berubah karena operasi plastik, padahal tudingan itu disebut tidak berdasar.
Ikhsan juga menyebut ada 79 akun yang sempat ketakutan setelah somasi dilayangkan. Beberapa di antaranya disebut menghapus unggahan dan meminta maaf, bahkan ada yang menangis karena takut berurusan dengan hukum.
Namun, laporan pidana tetap diteruskan terhadap 78 akun yang dianggap tetap membandel. Ikhsan mengatakan ada akun yang justru menambah konten baru meski sudah disomasi, sehingga tindakan mereka dinilai makin sulit dimaafkan.
Bukan Soal Anti Kritik
Kuasa hukum Rossa, Natalia Rusli, menegaskan bahwa laporan ini bukan bentuk alergi terhadap kritik. Menurutnya, masalah utama berada pada penyebaran informasi yang tidak benar dan dibungkus dengan tujuan mengejar keterlibatan di media sosial.
Natalia menyebut tudingan bahwa wajah Rossa hasil operasi plastik tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Ia juga menegaskan bahwa kondisi wajah Rossa saat ini tidak menunjukkan tanda-tanda seperti yang dituduhkan para akun tersebut.
Dalam penjelasannya, Natalia menyoroti kebiasaan sebagian pengguna media sosial yang memanfaatkan nama artis untuk menaikkan engagement. Ia menilai praktik seperti itu tidak dapat dibenarkan karena dilakukan dengan menjatuhkan reputasi orang lain.
Jeratan Hukum dan Dampaknya
Atas laporan tersebut, 78 akun media sosial itu dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 UU ITE. Ancaman hukumannya disebut mencapai delapan tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Pihak Rossa menilai tindakan hukum diperlukan agar ada efek jera bagi akun-akun yang menyebarkan fitnah secara manipulatif. Kasus ini juga menunjukkan bahwa unggahan yang mengubah konteks foto atau informasi dapat berujung pada konsekuensi hukum serius.
Laporan Baru Soal HAKI
Kasus ini belum berhenti pada laporan dugaan fitnah saja. Tim kuasa hukum menyebut akan kembali mendatangi Bareskrim pada Senin pekan depan untuk melaporkan dugaan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI.
Natalia mengatakan laporan tambahan itu berkaitan dengan penggunaan lagu-lagu Rossa tanpa izin. Ia menegaskan bahwa penggunaan karya orang lain, baik lagu maupun foto, tetap memiliki ketentuan hukum yang harus dipatuhi.
Pihak Rossa kini menempuh dua jalur sekaligus, yakni terkait pencemaran reputasi di media sosial dan dugaan pelanggaran hak cipta. Langkah itu memperlihatkan bahwa sengketa ini tidak hanya menyangkut nama baik, tetapi juga penggunaan karya dan konten milik orang lain tanpa persetujuan.
Source: www.suara.com