KTP Dan Gaji Rp2,5 Juta Ditahan Erin Taulany, Eks ART Siap Tempuh Jalur Polisi

Nur Rohmah melayangkan somasi kepada Erin Taulany setelah mengaku KTP, ponsel, kartu ATM, dan gaji bulanannya sebesar Rp2,5 juta belum diberikan kembali. Langkah ini membuat persoalan yang menyeret mantan istri Andre Taulany itu kembali memanas, setelah sebelumnya juga muncul laporan dari ART lain, Herawati.

Kuasa hukum Nur Rohmah, Basuki, menyebut penahanan dokumen dan barang pribadi pekerja bukan hal sepele. Ia menegaskan bahwa identitas pribadi seperti KTP tidak boleh ditahan oleh pemberi kerja karena termasuk hak privasi yang dilindungi.

Somasi dari Nur Rohmah

Basuki mengatakan pihaknya meminta Erin segera mengembalikan HP, KTP, dan dompet milik kliennya. Ia menilai tidak ada alasan dalam hubungan kerja yang membenarkan penahanan identitas pribadi pekerja.

Menurut Basuki, jika somasi tidak ditanggapi, Nur Rohmah bersama tim hukumnya siap menempuh jalur hukum. Opsi yang disiapkan mencakup laporan pidana maupun perdata.

KTP dan kartu ATM dianggap membatasi aktivitas

Basuki juga menyoroti dampak penahanan KTP dan kartu ATM bagi Nur Rohmah. Ia menilai dua dokumen itu sangat penting untuk kehidupan sehari-hari dan tidak seharusnya berada di tangan majikan.

Ia menggambarkan bahwa seseorang akan kesulitan jika tidak memegang identitas pribadi saat dibutuhkan. Dalam penjelasannya, kartu ATM juga tetap memiliki fungsi meski jumlah uang di dalamnya tidak besar.

Alasan penahanan ponsel menurut kuasa hukum

Selain dokumen, ponsel Nur Rohmah juga ikut ditahan. Basuki mengungkapkan alasan yang disebut pihak Erin, yakni untuk membatasi komunikasi dengan keluarga di kampung agar urusan di dalam rumah tidak keluar.

Basuki menolak alasan itu dan menegaskan bahwa pekerja tetap berhak berkomunikasi dengan keluarga. Ia menyebut penahanan ponsel justru membuat ruang gerak pekerja menjadi terbatas.

Klaim semua KTP ART ditahan

Basuki turut menyampaikan bahwa penahanan KTP disebut bukan hanya dialami Nur Rohmah. Menurutnya, semua pekerja di rumah Erin Taulany memiliki perlakuan serupa.

Ia menjelaskan, pada awalnya KTP ditahan oleh sekuriti. Namun setelah ada pelaporan dari ART sebelumnya, KTP milik Nur Rohmah juga ikut ditahan dengan alasan untuk bahan pelaporan ke polisi.

Ancaman langkah hukum masih terbuka

Pihak Nur Rohmah menilai persoalan ini harus diselesaikan dengan pengembalian seluruh hak milik pekerja. Jika tidak ada itikad baik dari Erin, jalur hukum disebut menjadi pilihan berikutnya.

Kasus ini menambah sorotan terhadap praktik penahanan dokumen pribadi pekerja rumah tangga, terutama saat menyangkut KTP, kartu ATM, dan hak gaji yang belum diterima. Basuki menegaskan bahwa hubungan kerja tidak memberi hak kepada majikan untuk mengambil alih identitas pribadi pekerja.

Source: www.suara.com

Berita Terkait

Back to top button