Adam Deni Ditangkap Seusai Rusak Ruko di Cilincing, Intimidasi Dengan Airsoft Gun

Selebgram sekaligus pegiat media sosial Adam Deni Gearaka kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi terkait dugaan perusakan sebuah ruko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Dalam peristiwa itu, Adam Deni juga disebut mengintimidasi petugas keamanan dengan memperlihatkan senjata jenis airsoft gun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, kejadian itu berlangsung di sebuah ruko di Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Cilincing, Jakarta Utara. Polisi menerima laporan bahwa Adam Deni mendatangi lokasi usaha milik korban dan meminta masuk ke area ruko sebelum situasi memanas.

Aksi Perusakan di Lokasi Usaha

Berdasarkan keterangan kepolisian, tindakan yang diduga dilakukan Adam Deni tidak berhenti pada permintaan untuk masuk ke ruko. Ia disebut merusak sejumlah fasilitas milik korban, termasuk neon box toko, dinding pembatas ruko, dan beberapa kursi yang ada di lokasi.

Budi menyebut tindakan itu dilakukan secara sepihak oleh tersangka. Dalam keterangannya, ia juga menuturkan bahwa Adam Deni memperlihatkan satu unit airsoft gun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan agar permintaannya dituruti.

Datang Lagi Sehari Setelah Kejadian

Polisi menyampaikan bahwa aksi serupa diduga kembali terjadi keesokan harinya. Pada Kamis (18/6/2026), Adam Deni disebut datang lagi ke lokasi yang sama dan merusak mobil milik pemilik ruko.

Akibat perusakan tersebut, beberapa bagian kendaraan dilaporkan mengalami kerusakan. Korban kemudian memanggil aparat kepolisian setelah kejadian itu berlangsung.

Ditangkap dan Diproses Polisi

Budi Hermanto mengatakan Adam Deni langsung ditangkap setelah korban melapor kepada polisi. Setelah itu, tersangka dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, kasus tersebut ditangani penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Polisi juga masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi untuk melengkapi penyidikan serta mendalami motif di balik dugaan perusakan itu.

Kerugian Ditaksir Rp 15 Juta

Berdasarkan pendataan sementara, total kerugian materiel akibat aksi tersebut diperkirakan mencapai Rp 15 juta. Nilai itu mencakup kerusakan pada fasilitas ruko dan kendaraan milik korban.

Adam Deni kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan perusakan barang milik orang lain.

Bukan Pertama Kali Berhadapan dengan Hukum

Nama Adam Deni sebelumnya juga dikenal publik karena beberapa perkara hukum yang pernah menjeratnya. Dalam kasus pertama, ia divonis 4 tahun penjara setelah dinyatakan melanggar UU ITE karena menyebarkan dokumen pribadi milik politikus Ahmad Sahroni terkait pembelian dua unit sepeda bernilai ratusan juta rupiah.

Pada perkara lain, Adam Deni dijatuhi hukuman 6 bulan penjara karena dinyatakan melakukan pencemaran nama baik terhadap Ahmad Sahroni. Kasus itu bermula saat ia menuding anggota DPR tersebut mengeluarkan dana Rp 30 miliar untuk mengerahkan aparat penegak hukum guna memenjarakannya.

Kini, Adam Deni kembali menghadapi proses hukum setelah ditangkap terkait dugaan perusakan ruko dan kendaraan di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, sementara penyidik terus mendalami rangkaian peristiwa yang dilaporkan korban.

Source: www.beritasatu.com

Terkait