Wardatina Mawa Kecewa, Nafkah Anak Cuma Rp 3 Juta per Bulan dari Tuntutan Rp 30 Juta

Author: Qoo Media

Wardatina Mawa menerima putusan yang tak sepenuhnya sesuai harapan dalam perkara perceraiannya dengan Insanul Fahmi. Pengadilan Agama Lubuk Pakam hanya mengabulkan nafkah anak sebesar Rp 3 juta per bulan, jauh di bawah tuntutan Rp 30 juta per bulan.

Perbedaan angka itu menjadi sorotan utama dalam putusan yang juga mengabulkan permohonan cerai Wardatina Mawa. Meski kecewa pada bagian nafkah anak, pihaknya tetap menyatakan menghormati keputusan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Nafkah Anak Hanya 10 Persen dari Tuntutan

Kuasa hukum Wardatina Mawa, Muhammad Idrus, menyampaikan kekecewaan itu dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 9 Juli 2026. Ia menegaskan bahwa pengadilan hanya mengabulkan 10 persen dari permintaan nafkah anak yang diajukan kliennya.

“Ada putusan yang memang kurang memuaskan bagi kami yakni masalah nafkah anak. Karena kita mengajukan nafkah anak itu Rp 30 juta per bulan, tetapi majelis hakim hanya mengabulkan Rp 3 juta per bulan. Itu artinya hanya 10% dari total yang diminta Mawa, dan itu di luar ekspektasi,” ucap Idrus.

Walau demikian, Wardatina Mawa disebut tetap bersyukur karena permohonan perceraiannya dikabulkan. Hak asuh anak hasil pernikahannya dengan Insanul Fahmi juga jatuh ke tangannya.

Hak Asuh dan Nafkah Lain yang Dikabulkan

Selain nafkah anak, majelis hakim juga mewajibkan Insanul Fahmi membayar nafkah idah sebesar Rp 30 juta dan nafkah mutah sebesar Rp 46,2 juta. Dua komponen ini menjadi bagian lain dari putusan yang diterima pihak Wardatina Mawa.

Muhammad Idrus mengatakan kliennya terharu karena putusan tersebut telah lama ditunggu. Ia menyebut Wardatina Mawa sampai meneteskan air mata bahagia setelah mendengar hasilnya.

Dalam keterangannya kepada www.beritasatu.com, Idrus juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim, meski ada satu bagian yang dinilai belum memuaskan. Bagi Wardatina Mawa, kabar dikabulkannya perceraian dan hak asuh anak menjadi bagian yang paling melegakan.

Komponen Putusan Jumlah Keterangan
Nafkah anak Rp 3 juta per bulan Jauh di bawah tuntutan Rp 30 juta per bulan
Nafkah idah Rp 30 juta Wajib dibayar Insanul Fahmi
Nafkah mutah Rp 46,2 juta Wajib dibayar Insanul Fahmi
Hak asuh anak Diberikan ke Wardatina Mawa Hasil pernikahan dengan Insanul Fahmi

Putusan ini menutup salah satu bagian penting dari perkara perceraian yang sebelumnya ditunggu Wardatina Mawa selama beberapa bulan. Di tengah rasa kecewa atas nominal nafkah anak, hasil sidang tetap memberi kabar baik pada aspek perceraian dan hak asuh.

Source: www.beritasatu.com
Terbaru