Cerita baru terungkap mengenai penyanyi legendaris Fariz RM yang kembali tersangkut dalam kasus narkotika. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Juni 2025, terungkap bagaimana Fariz mendapatkan ganja dan sabu sebelum penangkapan ketiganya pada Februari 2025.
Andres Deni Kristyawan, seorang terdakwa yang dihadirkan sebagai saksi, menyatakan bahwa komunikasi mengenai pengadaan narkotika berlangsung lewat aplikasi pesan singkat, WhatsApp. “Di WhatsApp dijelaskan juga soal pengambilan ganja dan sabu,” ungkapnya. Dalam percakapan tersebut, Fariz RM menggunakan istilah kode untuk menyamarkan permintaannya. Dia merujuk ke ganja sebagai “ijo” dan sabu sebagai “putih”. Andres menjelaskan bahwa permintaan tersebut seputar pekerjaan, sehingga tampak natural.
Andres juga menjelaskan bahwa dia telah mengenal seseorang yang menjadi pengedar narkoba di Kampung Bahari, Jakarta. “Saya pesan sama seseorang di Kampung Bahari. Saya kenal lama orang di situ,” kata Andres di depan sidang. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana jaringan ini beroperasi dan seberapa dalam keterlibatan Fariz dalam transaksi tersebut. Andres awalnya menalangi Fariz untuk transaksi tersebut, beralasan sebagai dana kerja.
Proses pemesanan dilakukan secara bersamaan untuk ganja dan sabu, namun pengiriman sabu datang lebih cepat. “Sebenarnya berbarengan, sabu sama ganja, tapi pengiriman sabu lebih cepat sampai,” lanjutnya. Setelah barang diterima, Fariz RM mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta kepada Andres. “Saya kasih nomor rekening ke Pak Fariz,” ungkapnya.
Pengiriman dilakukan dengan rapi. Andres menitipkan barang tersebut ke resepsionis di Hotel Orion, tempat Fariz menginap. “Saya titip ke resepsionis. Saya kemas di dalam amplop. ‘Ini obat buat Pak Fariz’,” tuturnya.
Penangkapan Fariz RM pada Februari 2025 merupakan yang ketiga kalinya, menambah catatan panjang hukumannya terkait narkoba. Sebelumnya, Fariz pertama kali ditangkap pada 25 Oktober 2007 dengan barang bukti ganja dan alat hisap sabu, di mana ia dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dan rehabilitasi. Kasus kedua terjadi pada 6 Januari 2015, di mana Fariz memiliki satu paket heroin, sabu, lintingan ganja, dan alat hisap. Ia kemudian dihukum satu tahun dan enam bulan penjara.
Penangkapan terbaru Fariz dilakukan sehari setelah Andres ditangkap pada 17 Februari 2025. Dalam dakwaan, mereka diduga melakukan transaksi narkotika secara ilegal tanpa izin. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Fariz RM juga didakwa atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja. Ancaman pidana untuk Fariz bisa mencapai seumur hidup.
Kira-kira satu dekade setelah lagu-lagu hitsnya dirilis, Fariz RM terjebak dalam singgasana kontroversial yang mengubah gambaran publik terhadapnya. Kasus ini membuka banyak pertanyaan terkait bagaimana seorang musisi yang pernah dianggap sebagai panutan bisa terjerumus kembali dalam dunia barang haram.
Dari kasus ini, publik diingatkan tentang pentingnya kesadaran tidak hanya terhadap penggunaan narkotika, tetapi juga dampak yang ditimbulkan bagi kehidupan pribadi dan karier seseorang. Penegakan hukum yang tegas perlu dilakukan untuk mencegah semakin banyak individu terjerat dalam perilaku serupa, serta menangkap jaringan yang beroperasi di balik layar.
Fariz RM, yang kini berusia 66 tahun, semoga bisa mendapatkan bantuan dan rehabilitasi yang tepat agar bisa menjauhkan diri dari dunia narkotika. Cerita ini merupakan pengingat pahit bahwa ketenaran tidak selalu menjamin kebahagiaan.







