Nikita Mirzani Soal Reza Gladys: Kesaksian Tak Jelas, Tak Ada Pemerasan

Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Nikita Mirzani kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang pada Kamis, 24 Juli 2025, kesaksian dari pihak pelapor, yaitu Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, menjadi sorotan utama. Nikita Mirzani, yang kini berstatus terdakwa, menganggap kesaksian tersebut kurang jelas dan sama sekali tidak mendukung tuduhan pemerasan dan ancaman yang dialamatkan kepadanya.

Kesaksian yang disampaikan oleh Reza Gladys dan Attaubah Mufid dianggap tidak cukup menunjukkan bukti yang konkret bahwa Nikita Mirzani melakukan tindakan pemerasan. Saat Attaubah Mufid memberikan keterangan, ia tidak menyebutkan adanya pengancaman langsung dari Nikita. Dalam penjelasannya, dia lebih banyak menguraikan kronologi umum tanpa merujuk langsung kepada tindakan terdakwa.

Nikita Mirzani menegaskan bahwa selama sesi persidangan, tidak ada satu pun bukti kuat yang menunjukkan bahwa dirinya terlibat dalam pemerasan atau melakukan ancaman. “Kalian dengar sendiri kan? Tidak ada pemerasan, tidak ada ancaman. Ternyata hanya masalah abu-abu dan begeng,” ujarnya dengan penuh percaya diri saat menyapa awak media di luar ruang sidang.

Dalam pernyataannya, Nikita juga menyentil kesaksian dari Reza dan Attaubah yang menurutnya lebih banyak menyebut nama pihak lain, alih-alih fokus kepada dirinya. “Kalian bisa dengar sendiri dari BAP-nya berbeda dengan apa yang ada di persidangan, mungkin briefing-nya kurang bagus,” sindirnya. Hal ini menunjukkan bahwa, menurut Nikita, ada ketidakselarasan antara berita acara pemeriksaan (BAP) dan kesaksian di sidang.

Kesaksian yang disampaikan oleh kedua saksi itu menarik perhatian, terutama oleh Nikita sendiri, yang mempertanyakan mengapa namanya nyaris tidak disebut secara langsung. “Oh hahaha, menurut kalian yang telinganya enggak budeg sebagai teman-teman media, gimana menurut kalian? Ya itulah, kalian bisa nilai sendiri ya, teman-teman,” ungkapnya sembari tertawa.

Perseteruan ini berakar dari klaim yang menyebut bahwa Nikita Mirzani melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys, pemilik merek Glafidsya. Jaksa menuduh Nikita mengancam akan menyebarkan konten negatif di media sosial jika tidak diberi uang sebesar Rp5 miliar. Reza sendiri mengaku sempat menyanggupi untuk memberi uang sebesar Rp4 miliar, tetapi kemudian memilih untuk melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, dihadapkan pada Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman yang mereka hadapi bisa mencapai puluhan tahun penjara.

Sidang ini menjadi perhatian publik dan media, mengingat status Nikita yang merupakan seorang artis ternama. Masyarakat terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan harapan dapat melihat keadilan yang terang benderang, serta memahami sejauh mana kebenaran dalam berbagai klaim yang beredar.

Sidang lanjutannya dijadwalkan berlangsung setelah waktu Maghrib, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. Dengan ketegangan dan sorotan yang ada, halaman-halaman persidangan ini akan semakin menciptakan drama hukum yang diwarnai oleh dinamika surganya publik figur dan konflik antara pihak-pihak yang terlibat.

Terkait