Rencana Pemerintah Tandatangani 50.000 Kontrak Rumah Subsidi pada 18 Desember
Kementerian Perumahan dan Pemukiman Indonesia akan menyelesaikan penandatanganan kontrak untuk 50.000 unit rumah subsidi pada 18 Desember sebagai bagian dari upaya besar memperluas hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Menteri Maruarar Sirait menyampaikan kegiatan ini akan digelar secara massal di Serang, Banten, guna mempercepat realisasi rumah bersubsidi.
Sirait menegaskan rumah subsidi harus sudah selesai dibangun sebelum dijual kepada konsumen. Hal ini bertujuan agar pembeli dapat langsung memeriksa kondisi unit secara nyata, bukan sekadar membeli berdasar gambar atau janji pengembang.
Kebijakan ini dikembangkan untuk melindungi pembeli berpenghasilan rendah dari penipuan dalam pemasaran rumah. “Kami ingin melindungi masyarakat agar tidak tertipu. Oleh karena itu, rumah subsidi harus sudah jadi dan siap untuk dicek,” ujar Sirait.
Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi atas pencapaian ini yang melampaui target semula, yakni dari 25.000 unit menjadi 26.000, dan sekarang meningkat tajam menjadi 50.000 unit dalam sekali penandatanganan. Hal ini mencerminkan peningkatan efisiensi dan produktivitas pejabat pemerintah dalam mewujudkan program perumahan.
Pemerintah juga menaikkan alokasi rumah subsidi tahunan dari 220.000 unit menjadi 350.000 unit guna mengatasi backlog kebutuhan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini tidak hanya mendukung ketersediaan rumah, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor konstruksi dan industri terkait.
Rangkaian langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan akses rumah layak bagi warga kurang mampu sekaligus memperkuat fondasi pembangunan nasional secara menyeluruh. Penandatanganan kontrak 50.000 rumah subsidi pada 18 Desember ini diharapkan menjadi momentum penting bagi percepatan perumahan rakyat di Indonesia.
Baca selengkapnya di: en.antaranews.com