Polrestabes Palembang Gelar KRYD Malam, Tilang 16 Motor Berknalpot Brong di Sudirman

Polrestabes Palembang melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada malam hari sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Kegiatan digelar di titik strategis Jalan Jenderal Sudirman, mencakup simpang Internasional Plaza Mall dan depan Bank Mandiri Cinde, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolrestabes Palembang, AKBP Aditya Kurniawan, bersama personel Satuan Lalu Lintas Polrestabes Palembang. Dalam razia stasioner, petugas memeriksa kendaraan bermotor yang melintas dan menindak pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.

Dari hasil penindakan, sebanyak 16 surat tilang diberikan kepada pengendara sepeda motor yang melanggar aturan terkait penggunaan knalpot brong. Penindakan ini menjadi bagian dari langkah preventif untuk mengurangi gangguan kebisingan dan potensi gangguan ketertiban umum di Palembang.

Selain pemeriksaan kendaraan, patroli juga dilakukan secara menyeluruh untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas, penyakit masyarakat, dan berbagai tindak kejahatan, terutama pada malam hari. Patroli bertujuan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di seluruh wilayah hukum Polrestabes Palembang.

Wakapolrestabes Palembang menegaskan, KRYD dilakukan bukan hanya bersifat represif tetapi juga preventif guna mencegah pelanggaran yang menyebabkan kerugian sosial. Penggunaan knalpot brong dapat mengganggu ketertiban umum karena menimbulkan kebisingan, sehingga penindakan terhadap pelanggaran ini menjadi prioritas dalam kegiatan operasi.

Polrestabes Palembang terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Sinergi antara aparat kepolisian dan warga sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Palembang.

Untuk membantu masyarakat, Polrestabes Palembang menyediakan layanan CALL CENTER 110 yang siap melayani pengaduan dan bantuan selama 24 jam setiap hari. Kolaborasi ini diharapkan memperkuat upaya menjaga ketertiban dan keamanan secara berkelanjutan di wilayah hukum Polrestabes Palembang.

Berikut adalah garis besar kegiatan KRYD malam hari yang dilakukan Polrestabes Palembang:

1. Razia kendaraan khusus pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
2. Penindakan berupa pemberian surat tilang kepada pelanggar.
3. Patroli menyeluruh untuk mencegah tindak kejahatan dan gangguan kamtibmas.
4. Penyuluhan kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.
5. Sosialisasi peran masyarakat dalam menjaga keamanan bersama.

Dengan langkah ini, Polrestabes Palembang berkomitmen memperkuat ketertiban serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga. Kegiatan KRYD merupakan bagian dari program penegakan hukum dan pencegahan gangguan keamanan yang terus dilakukan agar Palembang menjadi kota yang lebih tertib dan damai.

Berita Terkait

Back to top button