Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas yang berlokasi di kawasan Senayan, Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik saham gorengan di tengah kondisi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mengalami penurunan.
Sekitar 20 personel berpakaian rompi dan jaket berlogo Bareskrim hadir di lokasi pada Selasa sore. Mereka tampak membawa beberapa boks kontainer bertuliskan “Barang bukti: perkara tindak pidana pasar modal dan tindak pidana pencucian uang” ke dalam gedung perkantoran tersebut.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, mengonfirmasi bahwa penggeledahan berlangsung di kantor PT Shinhan Sekuritas. Perusahaan ini diketahui merupakan penjamin emisi efek PT Multi Makmur Lemindo (MML) saat proses penawaran umum perdana saham (IPO).
Meski demikian, Ade Safri belum mengungkapkan secara rinci mengenai detail perkara yang tengah diselidiki. Penggeledahan masih berlangsung hingga berita ini disusun.
Kejadian ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan kasus saham gorengan yang tengah diproses Bareskrim. Salah satu kasus yang telah inkrah melibatkan Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi, serta eks Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Mugi Bayu.
Kedua tersangka tersebut divonis melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 huruf C UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis pengadilan menetapkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp 2 miliar untuk masing-masing terdakwa.
Ade Safri menegaskan komitmen pihaknya untuk menjalankan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera sekaligus menjaga integritas pasar modal di Indonesia.
Berikut fakta penting terkait penggeledahan ini:
1. Lokasi penggeledahan: Kantor PT Shinhan Sekuritas, Senayan, Jakarta Selatan.
2. Jenis perkara: Dugaan saham gorengan dan tindak pidana pencucian uang.
3. PT Shinhan Sekuritas sebagai penjamin emisi PT Multi Makmur Lemindo.
4. Penyidikan kasus saham gorengan telah menghasilkan vonis bagi dua pelaku terkait.
5. Dittipideksus Bareskrim menjamin proses penyidikan berjalan transparan dan akuntabel.
Penggeledahan ini menjadi sinyal serius dari aparat penegak hukum terhadap praktik manipulasi saham yang dapat merugikan investor dan mengganggu kestabilan pasar modal. Keberlanjutan proses hukum ke depan akan sangat menentukan iklim investasi di pasar keuangan nasional.





