Bagus Aji Dituntut 2,5 Tahun Penjara Usai Terbukti Cabuli Lima Perempuan di Mojokerto dengan Modus Keji dan Berulang Kali

Bagus Aji Wisnu (24) sedang menjalani proses hukum setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun. Pemuda dari Dusun Paris, Desa Seduri, Mojosari, Mojokerto ini terbukti melakukan pencabulan terhadap lima perempuan.

Sidang tuntutan dilaksanakan secara tertutup di Pengadilan Negeri Mojokerto dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo. Jaksa Fachri Dohan Mulyana menyampaikan bahwa Bagus Aji melanggar Pasal 6 Huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pidana penjara selama 2,5 tahun yang dituntut oleh JPU memperhitungkan sejumlah faktor. Di antaranya sikap kooperatif terdakwa selama sidang dan fakta-fakta persidangan. Namun, perbuatannya dinilai memberatkan karena telah meresahkan masyarakat.

Bagus menargetkan korban dari kalangan rentan dan melakukan aksinya berulang kali hingga lima kali. Kelima korban tersebut merupakan perempuan yang usianya rata-rata antara 40 hingga 50 tahun. Pasal yang diterapkan dalam kasus ini memiliki sanksi yang cukup berat terkait tindak kekerasan seksual.

Modus Operandi Pelaku

Dalam empat peristiwa pertama, Bagus Aji membuntuti para korban yang sedang mengendarai sepeda motor sendirian di jalan sepi. Ia menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion tanpa pelat nomor untuk mengejar dan kemudian memepet korban.

Setelah memepet, pelaku mematikan motor korban dengan mencabut kunci. Kunci tersebut kemudian dikembalikan sambil memaksa para korban untuk melakukan perbuatan asusila. Pada aksi kelima, Bagus menyerang ISN, seorang penjaga warung kopi di Dusun Lengkong, Desa Kedunglengkong, Dlanggu, saat korban sedang sendirian di warung pada pukul 01.30 WIB.

Penangkapan Pelaku

Pengungkapan kasus ini terjadi setelah ISN berteriak dan meminta tolong saat hendak menjadi korban berikutnya. Suami ISN, AF (49), datang melindungi dan sempat berduel dengan Bagus Aji. Dalam perkelahian itu, pelaku mengancam dengan senjata tajam dan berhasil melarikan diri dengan membawa motor milik AF.

Motor Yamaha Vixion yang dipakai Bagus tertinggal di lokasi, sehingga polisi dapat mengidentifikasinya. Tim Jatanras Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto menangkap Bagus di Jalan Pemuda, Mojosari pada sore hari. Awalnya, pelaku didakwa dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan sebelum tuntutan perkara pencabulan diajukan.

Fakta Penting Kasus Bagus Aji Wisnu

  1. Tuntutan hukuman: 2,5 tahun penjara
  2. Jumlah korban: 5 perempuan
  3. Usia korban rata-rata: 40-50 tahun
  4. Pasal yang dilanggar: Pasal 6 Huruf A UU Nomor 12 Tahun 2022 (TPKS)
  5. Faktor pemberatan: aksi berulang, meresahkan masyarakat, menyasar kaum rentan

Selain itu, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto juga menyelidiki kasus pencabulan terhadap IYL (37) di Jalan Dusun Panjer. Kejadian ini merupakan aksi keempat Bagus pada tanggal 19 Mei yang terjadi pada tengah malam.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa hasil visum, helm, tas ransel, serta sepeda motor yang digunakan Bagus selama melakukan aksinya. Proses hukum terhadap Bagus berjalan sesuai dengan prosedur untuk memberikan efek jera serta perlindungan bagi masyarakat khususnya perempuan.

Baca selengkapnya di: www.asatunews.co.id

Terkait