4 Kapal Pesiar Asing Disegel di Teluk Jakarta, Diduga Disewakan Ilegal Untuk Bisnis

Tim gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyegel empat kapal asing mewah yang berada di sebuah pulau pribadi di kawasan Teluk Jakarta, Jakarta Utara. Penyegelan dilakukan setelah petugas menemukan dugaan pelanggaran dalam pemanfaatan fasilitas kepabeanan untuk kapal wisata asing.

Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah Bea Cukai DKI Jakarta, Siswo Kristyanto, mengatakan kapal-kapal itu ditemukan saat patroli pengawasan pada Senin sore. Petugas lalu memeriksa kapal wisata asing yang berada di perairan Teluk Jakarta sebelum akhirnya melakukan tindakan penyegelan.

Temuan saat patroli gabungan

Siswo menjelaskan, petugas dari Kantor Wilayah Bea Cukai DKI Jakarta bersama Ditjen Pajak Jakarta Utara menemukan empat kapal asing yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan fasilitas vessel declaration. Kapal-kapal tersebut diketahui terparkir di area pulau pribadi, sehingga memicu pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Siswo, penyegelan dilakukan sebagai tindakan sementara setelah pemeriksaan awal menemukan adanya dugaan pelanggaran. Ia menyebut jumlah kapal yang disegel di kawasan itu berkisar empat hingga lima unit, tergantung hasil pemeriksaan lapangan.

Apa itu vessel declaration

Vessel declaration merupakan fasilitas pemberitahuan pabean yang dipakai untuk impor sementara dan ekspor kembali kapal wisata asing, termasuk yacht, cruise, serta suku cadang. Skema ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261 Tahun 2015 dan pada dasarnya memberi kemudahan fiskal untuk kapal yang masuk Indonesia untuk tujuan rekreasi.

Fasilitas tersebut membuat kapal wisata asing bisa memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Namun, fasilitas itu hanya berlaku jika penggunaan kapal sesuai tujuan awal dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain di dalam negeri.

Dugaan penyalahgunaan untuk bisnis

Berdasarkan informasi awal yang diterima petugas, kapal wisata asing itu diduga tidak hanya digunakan untuk rekreasi. Siswo menyebut ada indikasi kapal dimanfaatkan untuk bisnis, termasuk disewakan atau bahkan berpindah tangan kepada pihak di Indonesia.

Dugaan itu menjadi perhatian karena kapal yang masuk melalui skema impor sementara semestinya tidak berujung pada pemanfaatan komersial yang melanggar ketentuan. Jika benar terjadi, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan mengganggu kepastian aturan kepabeanan.

Proses pemeriksaan dan hitung potensi kerugian

Saat ini, DJBC dan DJP masih meneliti potensi kerugian negara akibat dugaan pelanggaran itu. Pemeriksaan juga dilakukan untuk menentukan kemungkinan sanksi lain di luar tindakan administratif seperti penyegelan.

Siswo menyampaikan, dari sisi penerimaan negara, satu kapal dapat dikenakan bea masuk sebesar 5%, PPh 10%, PPn 11%, dan PPnBM sekitar 75% per unit. Besaran itu menjadi dasar penelusuran lebih lanjut terkait dampak fiskal dari dugaan penyalahgunaan fasilitas tersebut.

Langkah penegakan fiskal

Sebelumnya, Bea Cukai Jakarta juga memeriksa 82 kapal pesiar pribadi atau yacht yang berada di perairan dan sandar di dermaga Batavia Marina sekitar dua pekan lalu. Rangkaian tindakan ini menunjukkan pengawasan atas barang mewah terus diperketat di wilayah Jakarta.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menegaskan langkah itu bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara, memberantas underground economy, dan menegakkan keadilan fiskal. Ia mencontohkan, masyarakat bawah dan pelaku UMKM tetap membayar kewajiban pajak saat membeli kendaraan, sehingga barang mewah juga harus diperlakukan sesuai aturan yang berlaku.

Fakta penting terkait penyegelan kapal asing di Teluk Jakarta:

  1. Empat kapal asing mewah disegel di sebuah pulau pribadi di Teluk Jakarta.
  2. Petugas menemukan kapal saat patroli pengawasan pada Senin sore.
  3. Kapal diduga melanggar ketentuan vessel declaration.
  4. Ada dugaan kapal disewakan atau dialihkan kepemilikannya di Indonesia.
  5. DJBC dan DJP masih meneliti potensi kerugian negara serta sanksi lanjutan.

Pengawasan terhadap kapal wisata asing di Teluk Jakarta kini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan fasilitas impor sementara tidak disalahgunakan. Pemeriksaan lanjutan masih berlangsung untuk memastikan status penggunaan kapal, kepatuhan administratif, dan potensi kewajiban pajak yang semestinya dipenuhi.

Baca selengkapnya mengenai topik ini di: www.cnbcindonesia.com

Berita Terkait

Back to top button