Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memeriksa 11 saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing yang menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dan menjadi langkah lanjutan setelah penyidik menetapkan Silmy bersama sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka.
Daftar saksi yang dipanggil kali ini menunjukkan fokus penyidikan masih kuat pada jajaran imigrasi di wilayah Jakarta Barat. Di saat yang sama, KPK juga menelusuri peran pihak swasta dan staf operasional perusahaan yang diduga terkait dalam alur pengurusan dokumen keimigrasian.
Saksi dari Imigrasi dan pihak swasta
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut sebelas saksi itu terdiri dari pejabat dan pegawai di Kanimsus Jakarta Barat, serta dua staf operasional dan keuangan PT 1688 PRIMA. Ada juga satu saksi yang tercatat sebagai wiraswasta sekaligus korlap Kanim Jakarta Barat.
Nama-nama yang diperiksa meliputi Deny Arli Asmara, Haryo Sampurno Ridhomukti, Yoga Kharisma Suhud, Iqbal Radipta Maulistiqlal, Widhi Deniartomo Asisona, Ernawati, Donny Indra Kusuma, Zainul Fikri, Rachmawati Dewi Supeni, Imas Rismaya, dan Felix Qintara. Mereka memiliki jabatan yang beragam, mulai dari kepala seksi, kepala bidang, pelaksana, staf, hingga bagian verifikasi dokumen perjalanan dan status keimigrasian.
Modus yang didalami penyidik
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa dalam modus operasinya, pejabat imigrasi mempersulit proses permohonan izin tinggal. Permohonan warga negara asing disebut kerap ditolak, lalu pemohon dipaksa membayar biaya tambahan di loket verifikasi Kantor Imigrasi wilayah dan kembali membayar verifikasi di Ditjen Imigrasi pusat agar permohonan diproses.
KPK juga menyebut Silmy Karim diduga melakukan pemerasan saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024. Menurut Setyo, bentuk dugaan itu berupa permintaan “jatah” dari pengurusan izin tinggal para WNA, dan permintaan tersebut disampaikan melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal.
Delapan tersangka sudah ditahan
Sebelumnya, KPK menahan Silmy Karim dan tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi setelah menetapkan mereka sebagai tersangka. Delapan orang itu langsung ditahan untuk 20 hari pertama pada pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Selain Silmy, tujuh tersangka lain adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status ITAS Tessar Bayu Setyaji, dan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo. Tersangka lainnya adalah Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
Pasal yang disangkakan
KPK menjerat Silmy dan tujuh tersangka lain dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Budi Prasetyo juga menyebut pasal itu dilapis Pasal 12B terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi.
Penyidikan kasus ini menempatkan pengurusan dokumen keimigrasian sebagai pusat dugaan korupsi yang melibatkan pejabat struktural dan jalur verifikasi. Dengan pemeriksaan 11 saksi ini, KPK memperluas penelusuran terhadap alur permohonan izin tinggal WNA, dari kantor imigrasi wilayah hingga tingkat pusat.
Source: nasional.kompas.com






