Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama BPJS Ketenagakerjaan memperluas jaring pengaman sosial bagi pekerja sektor informal dengan penyaluran santunan total Rp49,3 miliar. Dana itu diberikan kepada 1.515 pekerja rentan untuk menahan risiko jatuhnya keluarga ke kemiskinan baru saat pencari nafkah mengalami musibah.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa fokus perlindungan akan diarahkan ke sektor informal yang belum sepenuhnya tersentuh kewajiban regulasi. Ia menyebut BPJS Ketenagakerjaan menjadi ruang perlindungan yang perlu digarap karena berbeda dengan BPJS Kesehatan yang sudah menjadi kewajiban undang-undang.
Fokus ke pekerja yang paling rentan
Dedi menilai perlindungan ketenagakerjaan sangat penting ketika pencari nafkah utama mengalami kecelakaan atau meninggal dunia. Dalam pandangannya, kondisi itu dapat mendorong keluarga miskin jatuh ke kemiskinan turun-temurun jika tidak ada jaminan yang memadai.
Ia juga menekankan peran negara untuk hadir di belakang warga yang bekerja keras tetapi hidup dalam kerentanan. Menurut dia, perlindungan sosial bukan hanya soal bantuan, melainkan pencegahan agar masa depan keluarga tidak hilang karena risiko kerja.
Contoh klaim yang dinilai konkret
Dedi menyoroti kasus seorang warga Bekasi yang terlindas kontainer saat bekerja. Seluruh biaya perawatan warga itu ditanggung penuh, dengan biaya rumah sakit Rp442 juta dibayar BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, peserta juga menerima jaminan setelah keluar dari rumah sakit karena tidak dapat bekerja, sebesar Rp1 juta per bulan. Contoh tersebut disebut sebagai bukti bahwa skema perlindungan bisa bekerja secara menyeluruh, dari perawatan hingga pemulihan ekonomi keluarga.
Dukungan BPJS Ketenagakerjaan
Direksi BPJS Ketenagakerjaan menyambut positif langkah Jawa Barat karena dinilai berhasil mengimplementasikan jangkauan Universal Coverage Jamsostek atau UCJ. Perluasan perlindungan ini disebut sebagai hasil kolaborasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan di daerah.
Harjono Siswanto, Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan, menyebut penyaluran Rp49,3 miliar itu bukan sekadar angka. Ia menilai dana tersebut memberi rasa aman dan kepastian bagi ribuan keluarga pekerja yang membutuhkan perlindungan saat risiko datang.
Dorongan agar daerah lain ikut bergerak
BPJS Ketenagakerjaan berharap praktik baik di Jawa Barat dapat diikuti daerah lain di seluruh Indonesia. Harjono menyebut perlindungan pekerja mandiri perlu diperluas agar pemerataan jaminan tenaga kerja bisa dipercepat.
Deny Yusyulian, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, juga menilai manfaat yang diterima peserta dan ahli waris membuktikan perlindungan sosial memberi dampak nyata. Ia menyebut Jawa Barat telah menunjukkan langkah progresif dalam menghadirkan perlindungan bagi pekerja rentan.
Respons dari Bekasi dan Bogor
Dari Bekasi, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota A. Fauzan menegaskan bahwa program Jaminan Kecelakaan Kerja memberi perlindungan optimal tanpa batas biaya sesuai indikasi medis. Ia menilai kasus peserta asal Bekasi menunjukkan risiko kerja dapat terjadi kapan saja dan kepada siapa saja.
Fauzan juga mengajak seluruh pemangku kepentingan bergotong royong menjangkau warga rentan yang belum terdaftar dalam sistem perlindungan nasional. Ia berharap semakin banyak pekerja rentan di Kota Bekasi mendapatkan perlindungan agar bisa bekerja dengan tenang dan produktif.
Sementara itu, Wakil Bupati Bogor Jaro Ade menyatakan Pemkab Bogor berkomitmen memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan sektor informal. Ia juga menyebut pihaknya akan memperkuat sinergi dengan Pemprov Jawa Barat, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lain untuk memperluas kepesertaan di Kabupaten Bogor.
Source: www.mediakompeten.co.id






