Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi dan mencekal tiga warga negara asing asal China. Langkah itu diambil setelah petugas menemukan adanya manipulasi data dan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa kunjungan bisnis serta pra-investasi di Indonesia.
Kasus ini berawal dari kejanggalan dokumen yang terdeteksi melalui sistem keimigrasian. Sistem menunjukkan ada ketidaksesuaian antara pihak penjamin yang tercatat di sistem dengan dokumen yang dipakai saat pengajuan visa.
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, menjelaskan bahwa ketiga WNA berinisial YJ, CN, dan LJ masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Pra-Investasi indeks C12 serta Visa Kunjungan Bisnis indeks C1 dan C2. Dari pemeriksaan petugas, visa itu diperoleh melalui surat, data, dan keterangan penjamin yang tidak benar atau sudah dimanipulasi.
Pelanggaran keimigrasian yang ditemukan
Agus menyebut tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran itu mengarah pada Pasal 122 huruf a terkait penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dan Pasal 123 huruf b terkait penggunaan visa yang diperoleh dari pemberian keterangan tidak benar.
Ia juga menegaskan tidak ada toleransi bagi warga negara asing yang mencoba melanggar hukum di Indonesia. Karena itu, imigrasi menjatuhkan sanksi deportasi sekaligus penangkalan atau blacklist selama lima tahun kepada ketiganya.
Pemulangan lewat Bandara Juanda
Proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda dengan penerbangan China Southern Airlines nomor CZ8138. Rute yang ditempuh adalah Surabaya menuju Guangzhou, dengan keberangkatan pukul 08.00 WIB dan tiba di Guangzhou pukul 14.05 waktu setempat.
Selama proses pengawalan, pemeriksaan keimigrasian, hingga keberangkatan, petugas memastikan seluruh rangkaian berjalan aman, tertib, dan lancar. Proses itu berlangsung di bawah pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
Kasus ini menegaskan bahwa sistem keimigrasian terus dipakai untuk menelusuri kesesuaian data pengajuan visa. Dari temuan itu, imigrasi kemudian mengambil tindakan tegas terhadap tiga WNA tersebut.
Source: nasional.kompas.com






