Mahkamah Konstitusi mengubah aturan pencairan dana pensiun sukarela dan membuka jalan bagi pembayaran sekaligus. Putusan ini menutup pembatasan yang selama ini hanya memberi ruang pencairan pertama maksimal 20 persen.
Dalam perkara nomor 139/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Alfonsius Londoran dkk. Permohonan itu menyasar Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
MK ubah aturan pencairan
MK menyatakan manfaat pensiun bagi kepesertaan sukarela dapat dibayarkan sekaligus atau berkala. Putusan itu juga menegaskan bahwa pencairan sekaligus tetap harus mengikuti peraturan perundang-undangan, khususnya aturan yang mengatur dana pensiun.
Dalam amar putusan, MK menyatakan norma yang mewajibkan pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara berkala bertentangan dengan UUD Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai khusus untuk kepesertaan yang bersifat sukarela. MK juga menilai pembatasan pencairan pertama kali maksimal 20 persen tidak lagi berlaku untuk skema yang sama.
MK menjelaskan bahwa pembayaran berkala sejak awal memang menjadi dasar pembentukan dana pensiun. Namun, lembaga itu menegaskan tidak menutup kemungkinan pembayaran dilakukan sekaligus jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam undang-undang.
Poin yang digugat pemohon
Pasal 161 ayat (2) semula menyebut pembayaran manfaat pensiun bagi peserta, janda/duda, atau anak harus dilakukan secara berkala. Sementara Pasal 164 ayat (2) membatasi pilihan pembayaran pertama kali secara sekaligus paling banyak 20 persen dari manfaat pensiun.
Para pemohon meminta pasal tersebut dimaknai ulang agar pembayaran manfaat pensiun dapat dilakukan sekaligus jika peserta memilihnya. Mereka juga meminta agar pembatasan 20 persen diganti menjadi ketentuan yang memungkinkan pencairan 100 persen.
Dalam amar putusan, MK menegaskan bahwa pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela, yang terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, dapat dibayarkan sekaligus atau berkala. Ketentuan itu berlaku untuk peserta, janda/duda, atau anak dengan memperhatikan aturan yang relevan.
Putusan lain soal dana pensiun
Pada perkara lain bernomor 164/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Lukas Saleo dkk., MK juga mengubah norma Pasal 164 ayat (1) huruf d. Pasal itu sebelumnya membolehkan pembayaran sekaligus hanya dalam kondisi tertentu yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.
MK menyatakan norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mengecualikan pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela. Dengan perubahan itu, dana pensiun untuk skema sukarela juga dapat dibayarkan sekaligus atau berkala.
MK turut menyinggung pentingnya pengharmonisasian aturan dana pensiun dengan program jaminan sosial. Lembaga itu juga mengingatkan perlunya pembentukan undang-undang ketenagakerjaan tersendiri di luar UU Cipta Kerja agar pengaturan pensiun bisa lebih baik.
Source: news.detik.com






