Pemda Sulit Bayar Gaji PPPK, Tunjangan Pejabat Diusulkan Jadi Jalan Keluar

Puluhan pemerintah daerah menghadapi tekanan anggaran untuk membayar gaji PPPK, termasuk guru dan tenaga kesehatan. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut ada 39 daerah yang perlu mendapat perhatian karena porsi belanja pegawainya telah melampaui 50 persen APBD.

Di tengah persoalan itu, Guru Besar Fisipol Universitas Gadjah Mada, Prof Dr Agus Pramusinto, mengusulkan langkah yang menyasar pos belanja pejabat. Ia menilai sebagian tunjangan dan honor tambahan pejabat dapat ditata ulang untuk membantu pembiayaan tenaga yang dibutuhkan layanan publik.

Tunjangan Pejabat Diusulkan untuk Membiayai PPPK

Agus mengusulkan pengurangan tunjangan kinerja pejabat eselon I dan II hingga 20 persen sebagai salah satu pilihan. Ia juga menyoroti praktik pejabat yang merangkap sebagai komisaris perusahaan negara dan masih menerima honor tambahan.

Menurut Agus, honor komisaris serta tantiem yang nilainya besar dapat dialihkan untuk kebutuhan gaji PPPK. “Ada komisaris yang menerima Rp200 juta hingga Rp300 juta per bulan, bahkan memperoleh tantiem puluhan miliar rupiah,” ujarnya dikutip dari laman UGM.

Ia menilai pengalihan anggaran tersebut dapat membuka ruang pembiayaan bagi lebih banyak tenaga PPPK. Agus bahkan menyebut tunjangan anggota DPR juga bisa menjadi bagian dari pos yang dievaluasi untuk tujuan serupa.

Kebijakan Belanja DaerahKetentuanKondisi yang Disorot
Belanja pegawaiMaksimal 30% APBDDinilai berat bagi banyak daerah
Belanja infrastrukturMinimal 40% APBDJuga sulit dipenuhi sejumlah daerah
Penerapan ketentuanMulai 2027Diusulkan untuk direlaksasi dalam APBN 2027

Efisiensi Diminta Tidak Mengorbankan Layanan

Tito meminta pemerintah daerah lebih dahulu melakukan efisiensi dan menekan pengeluaran yang tidak perlu. Ia juga menegaskan PPPK tidak seharusnya dirumahkan hanya karena masalah keuangan daerah, sebab langkah itu berpotensi menambah pengangguran.

Pemerintah pusat akan mendata daerah dengan kapasitas fiskal yang paling terbatas. Tito menyebut penambahan Transfer ke Daerah dalam APBN dapat dipertimbangkan untuk membantu daerah yang tidak mampu menutup kebutuhan penggajian dari pendapatan asli daerah.

Agus berpandangan masalah ini tidak cukup diselesaikan dengan meminta daerah mencari pendapatan baru. Ia meminta pemerintah mengevaluasi prioritas belanja secara menyeluruh, menata organisasi pemerintahan, serta menyusun ulang belanja aparatur.

Menurutnya, kebijakan pusat harus selaras dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah. Bila daerah tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran PPPK yang muncul dari kebijakan nasional, pemerintah pusat dinilai perlu ikut bertanggung jawab atas penyelesaiannya.

Aturan Belanja Pegawai Perlu Dikaji Ulang

Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur batas belanja pegawai APBD maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen. Ketentuan tersebut sejatinya mulai berlaku pada 2027.

Agus menilai batas persentase itu perlu dikaji ulang, terutama setelah kebijakan efisiensi membuat kapasitas anggaran sejumlah daerah menurun. Ia menggambarkan bahwa ketika anggaran turun dari 100 menjadi 70, batas belanja pegawai 30 persen ikut merosot dari 30 menjadi 21, sementara kebutuhan gaji tidak otomatis dapat dipangkas.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pihaknya telah mengusulkan relaksasi dua ketentuan tersebut dalam UU APBN 2027. Usulan itu diarahkan agar pelaksanaan APBN dan APBD pada 2027 lebih stabil serta meredakan keresahan di daerah.

Selain pembenahan skema pembiayaan, Agus meminta kebutuhan riil aparatur sipil negara dievaluasi sebelum rekrutmen PPPK baru dilakukan. Pekerjaan yang sudah tidak relevan perlu direstrukturisasi atau dihapus agar kebutuhan guru dan tenaga kesehatan yang masih mendesak dapat dipenuhi.

Ia juga mengingatkan daerah agar tidak menjadikan kenaikan pajak masyarakat sebagai jalan utama mencari pendapatan baru. Menurut Agus, beban warga sudah berat akibat sulitnya mencari pekerjaan, PHK, dan kenaikan harga barang.

Penataan belanja, evaluasi pekerjaan, serta sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah menjadi faktor penting dalam menangani persoalan ini. Langkah tersebut diharapkan menjaga layanan pendidikan dan kesehatan tetap berjalan tanpa memperbesar tekanan fiskal pemerintah daerah.

Terkait