6 Kondisi Siswa Masih Boleh Pakai Gawai di Sekolah, Bukan Larangan Total

Pembatasan gawai di sekolah tidak berarti siswa sama sekali dilarang membawa atau menggunakannya. Pemerintah masih membuka enam kondisi yang membuat telepon seluler, jam tangan pintar, dan perangkat komunikasi digital dapat digunakan.

Aturan ini penting karena penggunaan gawai pribadi tetap dapat dilakukan, tetapi harus berada dalam batas yang jelas. Sekolah juga diminta memastikan pemakaian perangkat tidak mengganggu kegiatan belajar maupun aktivitas sekolah lainnya.

Enam kondisi penggunaan gawai yang diperbolehkan

Ketentuan tersebut tercantum dalam SE Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026. Surat edaran itu mengatur pembatasan penggunaan gawai, bukan pelarangan penggunaan perangkat digital secara menyeluruh.

1. Kegiatan pembelajaran atas arahan pendidik

Siswa dapat menggunakan gawai ketika perangkat itu diperlukan dalam kegiatan pembelajaran dan penggunaannya diarahkan oleh pendidik. Pertimbangan penggunaan harus disesuaikan dengan kebutuhan, tujuan, serta karakteristik pembelajaran.

Dengan ketentuan ini, gawai tidak diposisikan sebagai alat yang bebas digunakan selama jam pelajaran. Pendidik memegang peran profesional dalam menentukan kapan perangkat digital diperlukan di kelas.

2. Keadaan darurat

Penggunaan gawai tetap diperbolehkan ketika terjadi keadaan darurat. Kondisi ini menjadi salah satu pengecualian dalam kebijakan Pembatasan Gawai di Sekolah.

Surat edaran tersebut menempatkan keadaan darurat sebagai situasi yang berbeda dari penggunaan rutin. Karena itu, pembatasan tidak dimaksudkan menutup akses komunikasi ketika diperlukan dalam kondisi mendesak.

3. Kebutuhan aksesibilitas

Murid penyandang disabilitas atau siswa dengan kebutuhan khusus lainnya dapat menggunakan gawai untuk kebutuhan aksesibilitas. Pengecualian ini mengakui bahwa perangkat digital dapat membantu murid mengikuti kegiatan sekolah.

Kebutuhan aksesibilitas menjadi alasan yang secara tegas disebut dalam aturan. Penggunaan perangkat pada situasi ini tetap berkaitan dengan kebutuhan murid, bukan penggunaan tanpa pengawasan.

4. Kebutuhan medis

Gawai juga masih boleh digunakan untuk kebutuhan medis. Ketentuan ini memberi ruang bagi siswa yang memerlukan perangkat digital dalam situasi yang berhubungan dengan kondisi kesehatannya.

Aturan tersebut tidak merinci jenis perangkat atau bentuk kebutuhan medis yang dimaksud. Namun, kebutuhan medis tercantum sebagai salah satu alasan penggunaan gawai yang diperbolehkan di sekolah.

5. Kebutuhan transportasi

Siswa dapat memakai gawai untuk kebutuhan transportasi. Pengecualian ini mencakup kebutuhan yang berkaitan dengan perjalanan siswa menuju atau setelah kegiatan sekolah.

Penggunaan untuk transportasi tetap berada dalam kerangka pembatasan yang ditetapkan satuan pendidikan. Sekolah dapat menyesuaikan pengaturannya dengan kondisi dan kemampuan masing-masing.

6. Alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan

Pemerintah juga membuka kemungkinan penggunaan gawai karena alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketentuan ini memberi ruang bagi situasi yang tidak tercakup secara spesifik dalam lima kategori sebelumnya.

Meski demikian, alasan tersebut tidak berarti siswa bebas menggunakan perangkat kapan saja. Pengaturan pemakaian tetap perlu mengikuti kebijakan sekolah dan berada dalam pengawasan yang memadai.

Aturan saat gawai pribadi digunakan di kelas

Apabila gawai pribadi digunakan di kelas, perangkat itu tidak boleh mengganggu proses pembelajaran maupun kegiatan sekolah. Selama kegiatan belajar berlangsung, penggunaannya dilakukan secara terbatas sesuai kebijakan satuan pendidikan.

Mekanisme penyimpanan gawai juga perlu dibuat aman dan mudah diawasi. Pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kondisi serta kemampuan sekolah masing-masing.

Pembatasan ini tidak berlaku untuk perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang disediakan sekolah untuk kepentingan pembelajaran. Artinya, perangkat milik sekolah tetap dapat digunakan sesuai fungsi pembelajaran yang telah ditetapkan.

Sekolah diminta memperkuat aktivitas non-digital

Selain mengatur penggunaan perangkat, pemerintah mendorong sekolah mengembangkan kegiatan pembelajaran, kokurikuler, dan ekstrakurikuler saat siswa tidak memerlukan gawai. Penguatan Literasi Digital, etika bermedia, keamanan digital, serta keseimbangan aktivitas digital dan nondigital juga menjadi perhatian.

Kegiatan tersebut dapat dilakukan melalui literasi, numerasi, olahraga, seni, permainan tradisional, dan interaksi sosial. Sekolah selanjutnya diminta melakukan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pembatasan gawai.

Menurut informasi yang dimuat www.kompas.com, kebijakan ini menekankan penggunaan teknologi secara terarah di lingkungan sekolah. Fokusnya bukan hanya membatasi perangkat pribadi, melainkan juga menjaga agar kegiatan belajar dan interaksi siswa tetap berjalan dengan baik.

Terkait