Gelar insinyur tidak otomatis diperoleh setelah seseorang menyelesaikan kuliah S1 teknik. Lulusan Sarjana Teknik perlu menempuh Program Profesi Insinyur sebelum dapat menyandang gelar tersebut.
Perbedaan jalur ini kembali menjadi perhatian saat Universitas Gadjah Mada melantik 620 insinyur baru. Mereka berasal dari Fakultas Teknik, Fakultas Peternakan, dan Fakultas Kehutanan UGM.
Sebaran Insinyur Baru UGM
Jumlah lulusan terbesar berasal dari Fakultas Teknik UGM. Sementara itu, Fakultas Peternakan dan Fakultas Kehutanan juga meluluskan peserta Program Profesi Insinyur dalam pelantikan yang sama.
| Fakultas | Jumlah Insinyur Baru |
|---|---|
| Fakultas Teknik | 482 orang |
| Fakultas Peternakan | 72 orang |
| Fakultas Kehutanan | 66 orang |
Pelantikan itu menegaskan bahwa profesi insinyur tidak hanya terkait dengan pendidikan teknik dalam pengertian sempit. Bidang peternakan dan kehutanan juga memiliki ruang keinsinyuran sesuai jalur pendidikan dan profesinya.
Wakil Dekan Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan Fakultas Teknik UGM, Prof Sugeng Sapto Surjono, mengingatkan pentingnya menjaga komitmen sepanjang karier. Menurutnya, sumpah insinyur menuntut standar moral dan etika yang tinggi di tengah tantangan degradasi nilai.
Ia menilai insinyur memegang peranan penting dalam membangun, memajukan, dan menyejahterakan bangsa. Karena itu, tanggung jawab profesi tidak berhenti pada kemampuan menyelesaikan pekerjaan teknis.
Perbedaan Gelar Insinyur dan Sarjana Teknik
Sarjana Teknik adalah gelar yang diperoleh seseorang setelah menamatkan pendidikan strata satu di bidang teknik. Gelar ini menunjukkan penyelesaian jenjang pendidikan akademik S1.
Adapun gelar insinyur diperoleh melalui Program Profesi Insinyur setelah memenuhi persyaratan pendidikan yang berlaku. Dengan demikian, lulusan S1 teknik belum otomatis menjadi insinyur hanya karena telah memperoleh gelar sarjana.
Jalur pendidikan profesi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Aturan tersebut menetapkan latar belakang pendidikan yang dapat melanjutkan ke Program Profesi Insinyur.
Peserta dapat berasal dari sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik, termasuk lulusan perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan. Lulusan sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana bidang sains juga dapat mengikuti jalur ini apabila telah disetarakan melalui program penyetaraan.
Setelah menamatkan Program Profesi Insinyur, peserta memperoleh Sertifikat Kompetensi Insinyur dan Surat Tanda Registrasi Insinyur. Dokumen tersebut menjadi bagian dari proses profesional bagi mereka yang menjalani profesi keinsinyuran.
Tanggung Jawab Tidak Berhenti pada Proyek
Deputi Ketua Umum Pengembangan Organisasi Wilayah dan Cabang PII, Ir Priyatno Bambang Hernowo, menekankan bahwa kualitas kerja insinyur tidak semata-mata dinilai dari kecepatan proyek selesai. Keselamatan, keandalan hasil rekayasa, serta manfaat bagi masyarakat juga menjadi ukuran penting.
Pesan tersebut relevan ketika teknologi kecerdasan buatan semakin digunakan dalam berbagai pekerjaan rekayasa. Priyatno mengingatkan bahwa pemanfaatan teknologi harus tetap berada dalam kendali pertimbangan profesional seorang insinyur.
“Teknologi harus kita kuasai, tetapi tidak boleh menguasai pertimbangan profesional kita. Kecerdasan buatan membantu menghitung dan memodelkan, tetapi tanggung jawab atas keputusan tetap berada pada insinyur,” tegasnya.
Istilah insinyur sendiri telah dikenal di Indonesia sejak abad ke-20. Kata tersebut berakar dari istilah ingeniueur dalam bahasa Belanda dan ingeniator dari bahasa Latin, yang bermakna pencipta atau inovator.
