Dana Rp 5,783 Triliun Masuk DIPA, Tunjangan Guru dan Dosen Cair Pekan Depan

Author: Qoo Media

Kabar pencairan tunjangan profesi bagi guru dan dosen binaan Kementerian Agama mulai mendapat kepastian setelah tambahan anggaran Rp 5,783 triliun masuk ke Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Proses pencairannya disebut dapat dimulai pada pekan depan.

Anggaran tersebut disiapkan untuk pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen lulusan Pendidikan Profesi Guru serta Sertifikasi Dosen tahun 2025. Dana telah tersebar ke 604 satuan kerja Kementerian Agama di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Anggaran Sudah Tersedia di 604 Satuan Kerja

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin menyatakan proses pencairan segera memasuki tahap berikutnya. “Minggu depan, proses pencairan sudah bisa dimulai. Ini tentu menjadi kabar baik buat para guru dan dosen binaan Kementerian Agama,” katanya.

Tambahan anggaran belanja atau ABT senilai Rp 5,783 triliun sebelumnya telah memperoleh persetujuan dari Komisi VIII DPR dan Kementerian Keuangan. Setelah persetujuan itu, dana dimasukkan ke dalam DIPA Kementerian Agama untuk digunakan oleh satuan kerja terkait.

Kamaruddin menegaskan bahwa anggaran ini secara khusus dialokasikan bagi pembayaran tunjangan profesi. Penerimanya mencakup guru madrasah, guru Pendidikan Agama Islam atau PAI, serta dosen pada perguruan tinggi keagamaan.

Menurut edukasi.kompas.com, dana tersebut telah masuk ke DIPA kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota. Kondisi itu membuat satuan kerja yang menerima alokasi anggaran dapat mulai memproses pencairan sesuai tahapan yang berlaku.

Pengusulan Dimulai Sejak Januari 2026

Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Kastolan, menjelaskan usulan tambahan anggaran ini telah diajukan sejak Januari 2026. Usulan tersebut mula-mula dibahas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR pada 28 Januari 2026.

Setelah mendapat persetujuan Komisi VIII DPR, pengajuan tambahan anggaran dilanjutkan kepada Kementerian Keuangan. Rangkaian proses itu menjadi dasar bagi penambahan anggaran belanja pegawai di lingkungan Kementerian Agama.

Tahapan Waktu Keterangan
Pengajuan usulan ABT Januari 2026 Kementerian Agama mengusulkan anggaran tunjangan profesi guru dan dosen.
Rapat kerja dengan Komisi VIII DPR 28 Januari 2026 Usulan tambahan anggaran disetujui untuk diteruskan ke Kementerian Keuangan.
Penerbitan SP SABA 14 Juli 2026 Kementerian Keuangan menyetujui tambahan anggaran belanja pegawai Kementerian Agama.
Masuk ke DIPA Juli 2026 Anggaran masuk ke 604 satuan kerja dan siap diproses untuk pencairan.

Pada 14 Juli 2026, Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran atau SP SABA. Dokumen tersebut menjadi dasar pengesahan atas bertambahnya anggaran pada Kementerian Agama tahun 2026.

Kastolan menyebut masuknya anggaran ke DIPA 604 satuan kerja menjadi perkembangan penting bagi proses pembayaran tunjangan. Ia mengatakan, “Alhamdulillah hari ini sudah masuk DIPA 604 Satker Kemenag sehingga pekan depan sudah bisa diproses pencairannya.”

Tunjangan untuk Guru Madrasah, Guru PAI, dan Dosen

Alokasi Rp 5,783 triliun itu diminta secara khusus untuk memenuhi kebutuhan pembayaran tunjangan profesi di bawah binaan Kementerian Agama. Anggaran mencakup guru madrasah, guru PAI, dan dosen perguruan tinggi keagamaan yang termasuk dalam kelompok penerima tunjangan tersebut.

Masuknya dana ke DIPA menandai bahwa tahapan penganggaran telah berjalan dari persetujuan parlemen hingga pengesahan di Kementerian Keuangan. Tahap berikutnya adalah pemrosesan pencairan oleh satuan kerja Kementerian Agama pada pekan depan.

Kamaruddin sebelumnya menyatakan anggaran sekitar Rp 5,783 triliun memang dialokasikan untuk pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen binaan Kementerian Agama. Dengan anggaran yang telah tersedia di satuan kerja, proses pencairan kini diarahkan untuk segera dimulai.

Terbaru