Program bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk bulan Juni 2025 siap dicairkan kepada para penerima mulai tanggal 3 Juni 2025. Dana tersebut merupakan bagian dari tahap kedua penyaluran dana KJP Plus yang terus didistribusikan untuk membantu siswa dalam memenuhi kebutuhan pendidikan mereka. Selain itu, tahap ketiga penyaluran dijadwalkan berlangsung pada 7 Juli 2025.
Jadwal Pencairan KJP Plus Juni-Juli 2025
Penyaluran dana bantuan pendidikan KJP Plus untuk periode Juni dan Juli 2025 dibagi menjadi dua tahap penting:
- Tahap 2: Mulai cair 3 Juni 2025
- Tahap 3: Dijadwalkan cair 7 Juli 2025
Dana akan langsung masuk ke rekening Bank DKI masing-masing penerima. Para siswa dan orang tua disarankan untuk rutin memeriksa saldo agar dapat mengetahui status pencairan secara akurat.
Besaran Dana Bantuan Sesuai Jenjang Pendidikan
Jumlah dana yang diterima melalui KJP Plus bervariasi tergantung jenjang pendidikan dan jenis sekolah. Berikut rincian besaran dana per bulan:
- SD/SDLB/MI: Rp250.000 + tambahan SPP Rp130.000 untuk sekolah swasta
- SMP/SMPLB/MTs: Rp300.000 + tambahan SPP Rp170.000 untuk sekolah swasta
- SMA/SMALB/MA: Rp420.000 + tambahan SPP Rp290.000 untuk sekolah swasta
- SMK: Rp450.000 + tambahan SPP Rp240.000 untuk sekolah swasta
- PKBM: Rp300.000
Perlu dicatat bahwa maksimal Rp100.000 dapat dicairkan secara tunai, sedangkan sisanya wajib digunakan secara non-tunai untuk kebutuhan pendidikan.
Penggunaan Dana KJP Plus
Dana KJP Plus diperuntukkan khusus guna mendukung kebutuhan belajar dan pendidikan. Barang-barang yang boleh dibeli dengan dana ini meliputi:
- Buku tulis, buku gambar, dan buku pelajaran
- Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus, dan rautan
- Alat gambar seperti penggaris, pensil warna, spidol, dan cat warna
- Seragam sekolah, sepatu, kaos kaki, tas sekolah, serta pakaian olahraga
- Alat dan bahan praktik pendidikan
- Buku pelajaran penunjang, kudapan sehat, kacamata, dan alat bantu pendengaran
- Kalkulator scientific, USB flashdisk, seragam pramuka dan atributnya
- Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai BOS/BOP
- Laptop atau komputer yang digunakan untuk belajar
Penggunaan dana harus sesuai ketentuan agar tetap fokus pada kebutuhan pendidikan.
Cara Cek Status dan Saldo KJP Plus
Penerima atau calon penerima bantuan dapat melakukan pengecekan status dan saldo KJP Plus secara mudah melalui beberapa cara berikut:
-
Cek Status Penerima KJP
- Buka situs resmi di https://kjp.jakarta.go.id
- Pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP”
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pilih tahun 2025 dan tahap pencairan sesuai kebutuhan
- Klik “Cek” untuk melihat status dan informasi pencairan
- Cek Saldo KJP
- Melalui website resmi KJP dengan metode serupa
- Melalui aplikasi JakOne Mobile (tersedia di Play Store dan App Store), login dan pilih menu KJP Plus
Dengan cara ini, penerima bisa memonitor pencairan dana dan penggunaan saldo secara transparan dan real-time.
Syarat Penerima Bantuan KJP Plus
Untuk menjadi penerima program KJP Plus, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Warga DKI Jakarta yang tercatat dalam Kartu Keluarga
- Bukan anak dari ASN, TNI, Polri, pejabat legislatif, atau pegawai tetap BUMN/BUMD
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Tidak memiliki kendaraan atau properti senilai NJOP di atas Rp1 miliar
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan masih aktif bersekolah
- Memenuhi disiplin dan tata tertib sekolah
- Terdaftar dalam data DTKS atau DTSE
Dengan persyaratan yang ketat ini, bantuan KJP Plus diharapkan tepat sasaran dan tepat guna.
Manfaat Tambahan: Sembako Murah Lewat KJP Pasar Jaya
Selain dana pendidikan, pemegang KJP Plus juga mendapatkan akses ke program sembako murah dari Pasar Jaya. Antrean pengambilan sembako dilakukan secara digital melalui situs resmi antrean yang dapat diakses di https://antriankjp.pasarjaya.co.id.
Prosedur pendaftaran antrean meliputi pemilihan lokasi pengambilan, pengisian data Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor ATM KJP, dan tanggal lahir. Tiket antrean yang diperoleh wajib dibawa saat pengambilan sembako yang dilakukan sehari setelah pendaftaran pada jam operasional 08.00–17.00 WIB.
Penerima diwajibkan membawa KTP asli, fotokopi KK, kartu ATM KJP, dan tiket antrean saat pengambilan. Pengambilan tidak diperkenankan dengan membawa anak berusia di bawah 12 tahun dan harus dipastikan saldo KJP mencukupi untuk transaksi.
Dengan informasi lengkap mengenai jadwal pencairan, penggunaan dana, hingga manfaat tambahan sembako murah ini, masyarakat penerima KJP Plus diharapkan dapat memanfaatkan bantuan secara optimal dan tepat sasaran. Selalu pantau informasi terbaru melalui situs resmi untuk kemudahan akses data dan pengelolaan bantuan.
