SIM Keliling Siap Layani Warga di Lima Lokasi Jakarta pada Hari Kamis

SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta pada Kamis

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada hari Kamis. Layanan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kelima lokasi SIM Keliling tersebut meliputi:

  1. Jakarta Timur – Mal Grand Cakung
  2. Jakarta Utara – LTC Glodok
  3. Jakarta Selatan – Kampus Trilogi Kalibata
  4. Jakarta Pusat – Kantor Pos Lapangan Banteng
  5. Jakarta Barat – Lobby Selatan Mal Ciputra

Gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Pelayanan ini hanya melayani perpanjangan SIM untuk golongan A dan C yang masa berlakunya masih aktif.

Pemohon harus melengkapi persyaratan administrasi berupa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, serta bukti cek kesehatan dan tes psikologi. "Jika SIM sudah habis masa berlakunya, maka pemohon wajib membuat SIM baru di kantor Satpas," jelas TMC Polda Metro Jaya melalui akun resmi X (Twitter).

Untuk biaya perpanjangan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tarif yang dikenakan adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Layanan SIM Keliling tidak melayani perpanjangan SIM B yang harus dilakukan di kantor Satpas karena jenis kendaraan berat yang berbeda.

Layanan ini diharapkan dapat membantu mengurangi antrean di kantor polisi dan memberikan kemudahan bagi warga yang membutuhkan perpanjangan SIM. Masyarakat dianjurkan untuk mempersiapkan syarat dan biaya agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kanal resmi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya guna memastikan persyaratan dan jadwal layanan yang update.

Baca selengkapnya di: www.antaranews.com
Exit mobile version