Kontroversi Bonnie Blue: Bintang Film Dewasa Dituduh Menistakan Simbol Kebanggaan Nasional

Pemerintah Indonesia mengambil sikap serius menyikapi tindakan pelecehan bendera Merah Putih yang dilakukan oleh bintang porno Bonnie Blue di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI secara resmi mengadukan kasus ini kepada otoritas Inggris untuk ditindaklanjuti sesuai hukum setempat.

Video yang viral menunjukkan Bonnie Blue dengan sengaja menyelipkan bendera Merah Putih di bagian belakang celananya hingga menyentuh lantai, saat berada di depan KBRI London. Tindakan ini memicu kemarahan publik dan dianggap pelecehan terhadap simbol negara Indonesia yang sangat dihormati.

Langkah Diplomatik Pemerintah Indonesia

Juru bicara Kemlu RI, I Yvonne Mewengkang, menyatakan penyesalan mendalam atas tindakan Bonnie Blue yang dianggap tak senonoh tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya mengecam, tetapi telah mengirimkan pengaduan resmi kepada Kemlu Inggris dan kepolisian setempat. Aduan ini bertujuan agar kasus ini diproses secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di Inggris.

Tindakan diplomatik tersebut menunjukkan komitmen Indonesia dalam menjaga kehormatan bendera dan simbol negara, sekaligus mempertegas bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas yang tidak boleh melanggar norma dan nilai kehormatan antarnegara.

Batas Kebebasan Berekspresi Menurut Pemerintah RI

Kemlu RI mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan alasan untuk merendahkan simbol negara lain. Yvonne Mewengkang menyampaikan, “Kebebasan berekspresi tidak dapat digunakan sebagai pembenaran untuk merendahkan simbol negara lainnya atau mencederai prinsip saling menghormati dalam hubungan antaranegara.” Pernyataan ini menegaskan bahwa penghormatan terhadap simbol negara merupakan bagian penting dari hubungan diplomatik yang sehat.

Kronologi dan Latar Belakang Insiden

Video yang menampilkan aksi Bonnie Blue direkam saat dia diwajibkan mendatangi KBRI London untuk membayar denda setelah dideportasi dari Indonesia. Deportasi tersebut merupakan sanksi atas pelanggaran yang ia lakukan selama berada di Indonesia. Kemlu RI mengungkapkan bahwa Bonnie Blue sudah dilarang masuk ke Indonesia selama 10 tahun sebagai konsekuensi dari tindakannya.

Dalam video itu, Bonnie Blue terlihat bersama beberapa pria bertopeng, menunjukkan bahwa aksi tersebut tidak hanya dilakukan secara spontan, melainkan memiliki unsur provokasi yang diduga berakar dari dendam. Pemerintah Indonesia kemudian memperkuat sikapnya dengan memastikan kasus ini akan diproses melalui jalur hukum di Inggris.

Sanksi Tegas dari Pemerintah Indonesia

Indonesia memberikan sanksi tegas terhadap Bonnie Blue terkait pelanggarannya di Bali, termasuk deportasi dan larangan kembali selama satu dekade. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi kehormatan simbol negara serta menjaga ketertiban hukum dan sosial di dalam negeri.

Berikut beberapa poin penting dari respons pemerintah Indonesia:

  1. Pengaduan resmi dilayangkan ke otoritas Inggris.
  2. Kasus diminta untuk diproses hukum sesuai aturan negara setempat.
  3. Penegasan bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas tidak boleh mencederai kehormatan negara lain.
  4. Pemberian sanksi deportasi dan larangan masuk Indonesia selama 10 tahun bagi Bonnie Blue.

Aduan resmi yang diajukan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di London merupakan bukti nyata bahwa RI berkomitmen menjaga martabat negara di mata internasional. Ini juga menjadi peringatan keras agar tindakan serupa tidak terulang di masa depan.

Pemerintah terus memantau perkembangan penyelidikan di Inggris dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan keamanan simbol negara tetap terjaga. Upaya ini sekaligus memperlihatkan ketegasan Indonesia dalam mempertahankan harga diri dan kebanggaan nasional di kancah global.

Baca selengkapnya di: www.suara.com
Exit mobile version