Penangkapan Presiden Venezuela, Nicolas Maduro, oleh pasukan Amerika Serikat (AS) pada awal Januari 2026 memicu kontroversi global yang luas. Tindakan militer tersebut menimbulkan perdebatan mengenai apakah langkah AS telah melanggar hukum internasional atau tidak.
Operasi itu dilakukan di wilayah Venezuela, di mana Maduro ditangkap bersama keluarganya dan dibawa ke AS. Pemerintah AS mengklaim bahwa tindakan ini didasari oleh dakwaan kriminal terkait terorisme dan perdagangan narkoba yang melibatkan Maduro dan kelompoknya.
Namun, banyak pihak mempertanyakan legalitas operasi tersebut di bawah hukum internasional. Menurut Pakar Hukum Tata Negara Northeastern University, Jeremy Paul, jika operasi militer dibalut dalih penegakan hukum tetapi disertai rencana untuk mengambil alih sumber daya negara lain, hal ini menunjukkan motif politik dan intervensi.
Dari sisi hukum domestik AS, presiden memiliki kewenangan untuk mengerahkan militer, tapi penggunaan kekuatan besar idealnya harus mendapat persetujuan Kongres. Kebijakan AS selama ini kerap menggunakan dalih kepentingan nasional untuk melancarkan operasi terbatas tanpa deklarasi perang formal.
Berbeda dengan hukum domestik, hukum internasional melarang agresi militer lintas negara, kecuali jika mendapat mandat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau sebatas upaya pembelaan diri. Kasus Venezuela dianggap tidak memenuhi syarat tersebut karena klaim AS terkait narkoba bukanlah bentuk konflik bersenjata.
Profesor hukum keamanan nasional dari Columbia University, Matthew Waxman, menyampaikan bahwa dakwaan kriminal saja tidak membenarkan intervensi militer dan penggulingan pemerintahan negara lain. Pengakuan AS terhadap pemimpin Venezuela pun tidak mengubah prinsip kedaulatan internasional.
Kritik keras juga disampaikan oleh Jazuli Juwaini dari Justice and Democracy Forum Asia Pasifik. Ia menilai operasi militer AS adalah pelanggaran kedaulatan negara dan hukum internasional. Ia memperingatkan bahwa tindakan unilateral seperti ini bisa mengancam stabilitas dunia dan melepaskan tatanan hukum global menuju kekacauan.
Jazuli menekankan bahwa tidak ada satu pun negara yang berhak melakukan serangan militer sepihak demi kepentingan politik atau ekonomi. Jika dibiarkan, preseden buruk ini akan memicu konflik antarnegara hingga eskalasi perang skala besar.
Dalam konteks ini, komunitas internasional didorong untuk mengambil sikap tegas demi melindungi hukum internasional dan kedaulatan negara. PBB dan negara-negara anggota diharapkan menegakkan mekanisme hukum dan mengedepankan diplomasi agar penyelesaian konflik tetap berlandaskan norma keadilan dan kemanusiaan.
Penangkapan Nicolas Maduro oleh AS bukan sekadar masalah hukum pidana, melainkan isu yang menyangkut prinsip fundamental hubungan antarnegara. Proses hukum harus dihormati, namun tanpa mengorbankan aturan kedaulatan yang menjadi fondasi perdamaian dan keamanan internasional.
Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com