Pemerintah Kota Kuala Lumpur resmi menerapkan aturan ketat terkait perilaku membuang sampah dan meludah sembarangan di ruang publik mulai 1 Januari 2026. Pelanggar, termasuk wisatawan asing, akan dikenai denda hingga RM 2.000 atau sekitar Rp 8,2 juta tanpa pengecualian.
Kebijakan ini digulirkan oleh Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL) sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan kota sekaligus mendukung persiapan Tahun Kunjungan Malaysia 2026. Program pariwisata ini akan dicanangkan Perdana Menteri Anwar Ibrahim pada 3 Januari 2026.
Sanksi Tegas untuk Pelanggar
Nor Halizam Ismail, Direktur Departemen Kesehatan dan Lingkungan Hidup DBKL, menyampaikan bahwa besaran denda disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Penilaian dilakukan oleh petugas terkait pelanggaran ringan, sedang, atau berat sebelum memberikan sanksi.
Selain denda finansial, pelanggar juga dapat diberi sanksi sosial seperti wajib menjalani kerja sosial sebagai pelayan publik selama lebih dari 12 jam. Langkah ini bertujuan mendidik masyarakat agar lebih disiplin dan mencintai ruang publik, bukan sekadar menghukum.
Area Fokus Penegakan
Pengawasan akan lebih ketat di area wisata utama yang sering dikunjungi warga dan pelancong internasional, termasuk dari Indonesia. Pelanggaran yang diperhatikan meliputi membuang puntung rokok, botol minuman, dan meludah sembarangan di trotoar.
DBKL sudah menetapkan empat kawasan bebas sampah, yaitu Jalan Bukit Bintang, Dataran Merdeka, Jalan Tun Perak, dan kawasan komersial Brickfields. Kawasan ini diharapkan menjadi contoh kebersihan dan ketertiban di ibu kota Malaysia.
Standar Kebersihan Tempat Usaha
Selain itu, DBKL menegaskan kontrol ketat terhadap kebersihan tempat makan dan toilet umum di Kuala Lumpur. Pemilik usaha dan kontraktor yang melanggar akan dikenai tindakan tegas. Saat ini, sekitar 7.450 usaha makanan dipantau secara rutin untuk mencegah kontaminasi dan infestasi hama seperti tikus dan kecoa.
Bandingkan dengan Negara Lain
Pendekatan denda dan kebersihan serupa juga diterapkan di negara lain. Singapura mematok denda sampai SGD 1.000 untuk pelanggar pertama dan kerja sosial sebagai hukuman tambahan. Jepang mengandalkan budaya disiplin tinggi dan aturan ketat untuk menjaga kebersihan kota seperti Tokyo dan Osaka.
Hong Kong pun memberlakukan denda besar bagi pelanggar kebersihan, termasuk tindakan membuang sampah kecil dan meludah di jalan. Kota-kota Eropa seperti Paris dan London juga menerapkan denda administratif hingga ratusan euro atau pound sterling di pusat-pusat wisata.
Upaya Memperkuat Citra Kuala Lumpur
DBKL meyakini kebijakan denda ini akan memperkuat citra Kuala Lumpur sebagai kota modern, bersih, dan ramah wisatawan. Aturan tersebut juga merupakan langkah strategis untuk menyelaraskan standar kebersihan dengan praktik global dan meningkatkan daya saing pariwisata Malaysia ke depan.
Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com