Jimmy Lai Divonis 20 Tahun Penjara di Hong Kong atas Tuduhan Mengancam Keamanan Nasional

Jimmy Lai, tokoh media dan aktivis pro-demokrasi terkenal di Hong Kong, dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun atas tuduhan mengancam keamanan nasional. Lelaki berusia 78 tahun itu sebelumnya dinyatakan bersalah atas dua dakwaan bersekongkol dengan kekuatan asing serta publikasi subversif yang bersumber dari artikel di surat kabar Apple Daily yang didirikannya pada 1995.

Apple Daily dikenal rajin mengkritik pemerintahan Hong Kong dan Beijing sebelum akhirnya terpaksa tutup pada 2021. Penutupan itu menyusul penangkapan Jimmy Lai dan enam stafnya ketika kantor mereka digeledah oleh polisi berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang diterapkan Beijing. Lai membantah semua tuduhan dan menyebut dirinya sebagai “tahanan politik” yang sedang mengalami penganiayaan.

Dukungan Internasional dan Tanggapan Pemerintah

Pemerintah Inggris menyatakan akan terus berusaha keras membebaskan Jimmy Lai melalui saluran diplomatik tertinggi di China. Meskipun Perdana Menteri Inggris sebelumnya telah menyinggung kasus ini kepada Presiden Xi Jinping, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Juru bicara pemerintah Inggris menolak anggapan bahwa dialog diplomatik mereka dengan China telah gagal.

Di sisi lain, Kedutaan Besar China di London menuntut agar Inggris menghormati kedaulatan hukum China dan menghentikan campur tangan terhadap sistem hukum serta urusan domestik China dan Hong Kong. Sementara itu, Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, meminta pembebasan Jimmy Lai atas alasan kemanusiaan dan mengutuk hukuman yang dijatuhkan sebagai keputusan yang “tidak adil dan tragis”.

Vonis Terberat Untuk Kasus Keamanan Nasional

Majelis hakim Hong Kong memutuskan bahwa hukuman 20 tahun merupakan putusan terberat yang pernah dijatuhkan terhadap pelanggaran undang-undang keamanan nasional di wilayah tersebut. Vonis ini memperhitungkan sifat serius dan berat dari tindak pidana yang dilakukan Lai. Dari total masa tahanan itu, dua tahun akan dihitung bersamaan dengan hukuman yang sudah dijalani, berarti ia harus menjalani tambahan 18 tahun lagi di balik jeruji.

Hakim menyebutkan Lai telah lama memendam kebencian terhadap China dan mengupayakan runtuhnya Partai Komunis China. Vonis ini menuai kecaman keras dari tokoh internasional, seperti Yvette Cooper, Menteri Luar Negeri Inggris, yang menyebutnya sebagai penuntutan bermotif politik dan serangan terhadap kebebasan berekspresi.

Dampak Terhadap Kebebasan Pers di Hong Kong

Sejak diberlakukannya undang-undang keamanan nasional, lebih dari 900 jurnalis di Hong Kong kehilangan pekerjaan. Lembaga Reporters Without Borders menegaskan bahwa hukuman terhadap Jimmy Lai menandai sinyal kuat mengenai masa depan kebebasan pers di Hong Kong. Komite untuk Perlindungan Jurnalis juga mengkritik proses pengadilan yang dianggap hanya formalitas tanpa memperhatikan hukum yang menjamin kebebasan pers.

Selain Jimmy Lai, delapan terdakwa lain, yang sebagian besar adalah eksekutif Apple Daily, turut dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun. Saat meninggalkan ruang sidang, Lai melambaikan tangan kepada para pendukung di galeri umum termasuk istrinya Teresa dan sejumlah tokoh pro-demokrasi.

Pengamanan dan Situasi Terkini di Hong Kong

Polisi bersenjata lengkap mengawal ketat area pengadilan West Kowloon selama persidangan. Aktivis yang hadir sempat diperiksa, bahkan seorang wanita ditahan karena memiliki gantungan kunci Apple Daily. Berdasarkan data kejahatan Hong Kong yang dikutip Human Rights Watch, sejak 2020 sudah ada sedikitnya 365 orang yang ditahan dan 174 divonis atas pelanggaran hukum keamanan nasional.

Meski ada tekanan internasional, pemerintah Inggris hingga kini belum memberikan sinyal pasti terkait kemungkinan penerapan sanksi kepada China. Beberapa politisi oposisi mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas termasuk mengusir diplomat China dan mencabut izin pembangunan gedung kedutaan besar yang diduga menjadi pusat spionase.

Kasus Jimmy Lai mencerminkan ketegangan yang meningkat antara hak asasi dan kebebasan sipil di Hong Kong dengan kebijakan keamanan yang diterapkan Beijing. Penahanan dan hukuman berat terhadap figur pro-demokrasi tersebut menjadi titik penting dalam dinamika politik dan hukum di wilayah yang sebelumnya dikenal sebagai pusat kebebasan pers dan demokrasi Asia.

Berita Terkait

Back to top button