Pemerintah Amerika Serikat resmi mengakhiri status Perlindungan Sementara (Temporary Protected Status/TPS) untuk pengungsi dan pencari suaka asal Yaman. Keputusan ini mengharuskan lebih dari 1.000 warga Yaman yang tinggal di AS meninggalkan negara tersebut dalam waktu 60 hari, jika tidak akan menghadapi risiko penangkapan dan deportasi.
Keputusan ini merupakan bagian dari kebijakan pengetatan imigrasi yang diterapkan oleh pemerintahan Presiden Donald Trump. Status TPS untuk sekitar 1.400 warga negara Yaman telah diberikan sejak September 2015 akibat konflik bersenjata di negara mereka. Menteri Keamanan Dalam Negeri, Kristi Noem, mengumumkan bahwa setelah evaluasi kondisi di Yaman, negara tersebut dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan untuk penerapan TPS.
Kristi Noem menyatakan bahwa membiarkan penerima TPS asal Yaman tetap berada sementara di Amerika Serikat bertentangan dengan kepentingan nasional AS. Dia menegaskan langkah pencabutan ini merupakan bagian dari kebijakan “menempatkan Amerika terlebih dahulu” (America First). Namun demikian, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa Yaman masih dilanda konflik berkepanjangan di salah satu negara termiskin di dunia.
Departemen Luar Negeri AS saat ini masih menyarankan agar warga AS tidak melakukan perjalanan ke Yaman karena adanya ancaman terorisme, kerusuhan, kejahatan, risiko kesehatan, penculikan, dan ranjau darat. TPS sendiri adalah kebijakan yang memungkinkan kelompok tertentu untuk tinggal dan bekerja secara legal di AS jika mereka berisiko mengalami bahaya serius bila dipulangkan ke negara asal akibat perang, bencana alam, atau keadaan luar biasa lainnya.
Secara teknis, TPS bersifat sementara, tetapi secara tradisional pemerintah AS kerap memperpanjang status ini untuk pengungsi dan pencari suaka daripada mencabutnya sehingga mereka menjadi tanpa status hukum. Perlindungan TPS untuk warga Yaman terakhir kali diperpanjang pada bulan Maret dan seharusnya berakhir bulan ini. Mereka yang tidak memiliki dasar hukum lain untuk tinggal di AS diberi waktu 60 hari untuk pergi secara sukarela.
Pemerintah juga menawarkan tiket pesawat gratis dan “bonus keluar” sebesar 2.600 dolar AS bagi mereka yang memilih untuk melakukan deportasi mandiri. Sejak menjabat kembali tahun lalu, Presiden Trump telah mengakhiri status TPS bagi warga dari Venezuela, Honduras, Haiti, Nikaragua, Somalia, Ukraina, dan ribuan lainnya.
Selain itu, pemerintahan Trump memperluas larangan perjalanan dengan memberlakukan pembatasan total bagi warga dari 19 negara, khususnya negara mayoritas Muslim dan negara-negara Afrika, termasuk Yaman, Somalia, dan Sudan Selatan. Sementara itu, warga dari 29 negara lain seperti Nigeria dan Senegal dikenai larangan masuk secara parsial.







