Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pemberlakuan Darurat Militer

Author: Qoo Media

Bekas Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tindakannya yang memberlakukan hukum militer secara singkat. Langkah ini menjadi puncak krisis politik terbesar di Korea Selatan dalam beberapa dekade terakhir.

Pada tanggal 3 Desember, Yoon mengumumkan hukum militer dan mengerahkan pasukan untuk mengepung gedung legislatif yang dikuasai oposisi. Tindakan itu dianggap sebagai usaha ilegal untuk menguasai majelis nasional yang dipimpin oleh kelompok liberal.

Hakim Jee Kui-youn menyatakan bahwa Yoon terbukti melakukan pemberontakan dengan memobilisasi militer dan kepolisian demi mengambil alih kekuasaan tanpa batas waktu. Menurut hakim, niat Yoon adalah untuk menahan anggota legislatif dan memperkuat kendali pemerintahannya secara otoriter.

Pengacara Yoon menyatakan bahwa putusan pengadilan diduga sudah dipersiapkan sebelumnya dan tidak didukung oleh bukti yang kuat. Meski demikian, menurut laporan Reuters, Yoon diperkirakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Seorang jaksa khusus sebelumnya menuntut hukuman mati bagi Yoon dengan alasan bahwa tindakannya mengancam demokrasi Korea Selatan. Namun, sebagian besar analis memprediksi hukuman seumur hidup karena usaha kudeta ini gagal menyebabkan korban jiwa.

Korea Selatan sendiri belum melaksanakan hukuman mati sejak tahun 1997, sehingga terdapat moratorium de facto atas pelaksanaan vonis tersebut. Pendukung Yoon menggelar unjuk rasa di sekitar kompleks pengadilan, sedangkan para penentangnya menuntut hukuman mati untuk Yoon.

Selain Yoon, sejumlah pejabat militer dan kepolisian yang terlibat dalam pelaksanaan hukum militer juga divonis bersalah. Mantan Menteri Pertahanan Kim Yong Hyun misalnya, dijatuhi hukuman 30 tahun penjara atas perannya dalam merencanakan dan memobilisasi militer.

Yoon, yang dikenal sebagai tokoh konservatif keras, membela keputusan hukum militer tersebut sebagai upaya menekan oposisi yang menurutnya menghalangi agenda pemerintah. Pemberlakuan hukum militer ini hanya berlangsung sekitar enam jam, sebelum para anggota legislatif berhasil menerobos blokade militer dan secara bulat mencabut status hukum militer.

Pada 14 Desember, Yoon diskors dari jabatannya setelah dimakzulkan oleh parlemen dan secara resmi diberhentikan oleh Mahkamah Konstitusi pada bulan April. Sejak Juli, ia menjadi tahanan dan menghadapi berbagai persidangan, dengan dakwaan pemberontakan sebagai yang paling berat.

Bulan lalu, Yoon juga divonis 5 tahun penjara karena melawan penangkapan, memalsukan dokumen terkait pengumuman hukum militer, dan mengabaikan kewajiban menggelar rapat kabinet secara penuh sebelum deklarasi. Pengadilan Seoul juga memutuskan bersalah dua anggota kabinet Yoon atas kasus terkait.

Termasuk di antaranya Perdana Menteri Han Duck-soo yang dijatuhi hukuman 23 tahun penjara karena berusaha mengesahkan dekrit hukum militer melalui rapat kabinet secara paksa, serta memalsukan catatan dan berbohong di bawah sumpah. Han telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Peristiwa ini menandai babak baru dalam sejarah politik modern Korea Selatan dengan penegakan hukum yang keras terhadap upaya kudeta dan perlindungan demokrasi dari tindakan otoriter. Putusan ini juga menunjukkan sikap tegas pengadilan dalam menindak pemimpin negara yang melanggar konstitusi demi mempertahankan kekuasaannya.

Terbaru