Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis Hukuman Seumur Hidup atas Tuduhan Pemberontakan dan Deklarasi Darurat Militer 2026

Pengadilan di Korea Selatan memvonis mantan Presiden Yoon Suk Yeol dengan hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan memimpin pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang dilakukannya pada tahun 2024. Deklarasi tersebut diumumkan secara tiba-tiba dalam siaran televisi pada bulan Desember, dengan alasan untuk memberantas "kekuatan anti-negara" di Majelis Nasional Korea Selatan.

Yoon, yang dikenal sebagai konservatif keras berusia 65 tahun, kemudian mengalami proses pemakzulan, penangkapan, dan dikenai berbagai tuduhan kejahatan mulai dari pemberontakan hingga menghalangi proses peradilan. Hakim Ketua Ji Gwi-yeon menjelaskan bahwa Yoon mengerahkan pasukan militer ke gedung Majelis dengan tujuan membungkam lawan politik yang menghambat upayanya mengatur pemerintahan.

Proses Hukum dan Putusan Pengadilan
Menurut hakim Ji, niat Yoon adalah melumpuhkan aktivitas Majelis untuk waktu yang cukup lama. Deklarasi darurat militer tersebut menghasilkan dampak sosial yang besar, namun Yoon tidak menunjukkan tanda-tanda penyesalan atas tindakannya. Dengan pertimbangan tersebut, pengadilan memutuskan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan presiden ini.

Selain Yoon, mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun juga dijatuhi hukuman penjara selama 30 tahun karena perannya dalam krisis ini. Jaksa penuntut bahkan sempat mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap Yoon, namun mengingat Korea Selatan sudah lama memberlakukan moratorium hukuman mati sejak eksekusi terakhir pada tahun 1997, maka hukuman mati praktis diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Reaksi dan Dampak Sosial
Di luar pengadilan, ribuan pendukung Yoon berkumpul untuk memberikan dukungan, membawa poster bertuliskan slogan seperti "Yoon Great Again" dan menuntut agar tuduhan terhadapnya dicabut. Saat bus penjara yang diduga mengangkut mantan presiden memasuki kompleks pengadilan, para pendukungnya bersorak sambil mengekspresikan ketidakpuasan atas keputusan tersebut.

Polisi dengan jumlah besar berjaga ketat sekitar pengadilan, membentuk penghalang untuk mencegah kerusuhan. Penggunaan kekuatan militer oleh Yoon kembali mengingatkan publik akan sejarah kelam kudeta militer yang mengguncang Korea Selatan pada periode tahun 1960 hingga 1980, yang meninggalkan bekas pahit dalam perkembangan demokrasi negara tersebut.

Kronologi Singkat Deklarasi Darurat Militer

  1. Pada 3 Desember 2024, Yoon mengadakan siaran televisi mendadak untuk mengumumkan darurat militer.
  2. Ia menyebut adanya ancaman dari pengaruh Korea Utara dan "kekuatan anti-negara" dalam pemerintahan sipil.
  3. Deklarasi tersebut menghentikan pemerintahan sipil secara tiba-tiba dan memulai kendali militer.
  4. Hanya dalam waktu enam jam, anggota Majelis bergegas untuk menggelar voting darurat.
  5. Staf Majelis menggunakan perabot kantor sebagai penghalang untuk menahan pasukan militer.
  6. Pengumuman ini memicu protes spontan, kepanikan pasar saham, dan mengejutkan sekutu militer seperti Amerika Serikat.

Perkembangan Kasus dan Tuntutan Lain
Yoon saat ini ditahan dalam isolasi sambil menghadapi proses hukum lainnya. Ia menolak semua tuduhan dan berargumen bahwa tindakannya adalah untuk melindungi kebebasan dan mengembalikan konstitusi dari yang disebutnya sebagai "kediktatoran legislatif" yang dipimpin oleh oposisi. Jaksa menilai bahwa Yoon memimpin pemberontakan dengan motif berkuasa secara sewenang-wenang untuk jangka panjang.

Selain itu, istri Yoon, Kim Keon Hee, juga dijatuhi hukuman penjara selama 20 bulan akibat kasus suap yang terjadi saat ia menjabat sebagai ibu negara. Secara keseluruhan, kasus ini menunjukkan gejolak politik dan hukum yang mendalam di Korea Selatan, dengan implikasi serius bagi stabilitas demokrasi negara tersebut.

Terkait