Sebuah stasiun televisi terkemuka di Georgia yang pro-pemerintah menjadi sorotan setelah Inggris menjatuhkan sanksi padanya karena diduga menyebarkan "disinformasi Rusia" terkait perang di Ukraina. Stasiun tersebut, yang bernama Imedi, membantah tuduhan tersebut dan menilai tindakan sanksi sebagai serangan yang tidak dapat diterima terhadap kebebasan pers.
Irakli Chikhladze, wakil direktur Imedi, dengan tegas menyatakan bahwa menyensor audiens Georgia adalah hal yang "tak terpikirkan" dan menegaskan tidak akan ada perubahan kebijakan editorial. Ia menegaskan bahwa Imedi menjalankan jurnalistik yang objektif dan tidak akan terpengaruh oleh sanksi atau label dari pihak luar.
Kronologi Penjatuhan Sanksi dan Respons Georgia
Pemerintah Inggris memberlakukan sanksi tersebut pada awal pekan terhadap dua stasiun televisi Georgia, yakni Imedi dan PosTV. Tuduhan utama adalah bahwa kedua media ini mempromosikan narasi yang salah tentang konflik di Ukraina, termasuk menggambarkan pemerintah Ukraina sebagai tidak sah atau sebagai boneka Barat.
Tindakan ini menimbulkan reaksi keras dari partai penguasa di Georgia. Pemerintah Georgia bahkan memanggil duta besar Inggris ke kementerian luar negeri untuk menyampaikan keprihatinan mereka terkait sanksi tersebut. Kejadian ini menandai memanasnya hubungan antara Tbilisi dan negara-negara Barat.
Perubahan Lanskap Politik dan Media di Georgia
Georgia pernah dikenal sebagai negara bekas Uni Soviet yang relatif demokratis dan pro-Barat. Namun, setelah konflik di Ukraina memanas, negara ini makin mengarah ke politik yang lebih otoriter. Hubungan ekonomi juga semakin dekat dengan Rusia, yang semakin menjauhkannya dari dukungan Barat.
Chikhladze menolak klaim bahwa Imedi berpihak pada Rusia dalam wawancara dengan Reuters di kantor stasiun televisi tersebut. Ia menggarisbawahi bahwa Imedi menjangkau sekitar 30 persen penduduk Georgia secara reguler, sehingga menjadi salah satu media yang paling berpengaruh di negara itu menurut Kepala Layanan Informasi Imedi, Natia Songulashvili.
Struktur Kepemilikan dan Dampak Sanksi
Sebelumnya, Imedi dimiliki oleh Irakli Rukhadze, warga negara AS asal Georgia yang berdomisili di Inggris. Rukhadze baru-baru ini menjual sahamnya kepada entitas bernama Prime Media Global. Sampai saat ini, belum ada keterangan pasti mengenai bagaimana Imedi akan beroperasi di bawah sanksi yang membekukan aset di Inggris dan melarang pemiliknya mengelola perusahaan berbasis di Inggris.
Dampak Lebih Luas Terhadap Kebebasan Pers
Kasus sanksi terhadap Imedi dan PosTV menimbulkan perdebatan tentang batasan kebebasan pers dan perlindungan terhadap penyebaran informasi yang dianggap salah. Para pihak yang membela stasiun televisi ini menganggap tindakan Inggris sebagai bentuk sensor berlebihan yang mengancam prinsip jurnalisme bebas dan objektif.
Poin Penting Perkembangan Kasus:
- Inggris menjatuhkan sanksi atas tuduhan penyebaran disinformasi terkait perang Ukraina.
- Imedi dan PosTV dianggap menyebarkan narasi yang mendiskreditkan pemerintah Ukraina.
- Pemerintah Georgia mengecam sanksi dan mengambil langkah diplomatik dengan Inggris.
- Georgia bergerak lebih otoriter dan mempererat hubungan ekonomi dengan Rusia pascakonflik Ukraina.
- Imedi menegaskan tidak akan mengubah kebijakan editorial meskipun mendapat sanksi.
- Kepemilikan Imedi baru beralih ke Prime Media Global dan dampak operasional di Inggris masih belum jelas.
Kasus ini menjadi sorotan penting mengenai bagaimana kebebasan media dan kebijakan politik dapat saling berinteraksi di tengah dinamika geopolitik yang kompleks. Georgia menghadapi tekanan dari Barat sekaligus perubahan internal yang mempengaruhi cara media beroperasi dan mendapatkan kepercayaan publik.









