PBB Tegaskan Tindakan Israel di Palestina Bisa Ubah Komposisi Penduduk Secara Signifikan

Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Türk, mengingatkan bahwa tindakan Israel di wilayah Palestina yang diduduki bertujuan untuk memaksa perubahan demografi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sesi ke-61 Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada Februari 2026.

Menurut Türk, langkah-langkah Israel di Gaza dan Tepi Barat secara sistematis mengubah komposisi penduduk secara permanen. Hal ini memicu kekhawatiran serius mengenai kemungkinan terjadinya pembersihan etnis. Ia menyoroti bahwa sejak satu tahun terakhir, agresi Israel di wilayah Tepi Barat utara telah memaksa sekitar 32.000 warga Palestina meninggalkan rumah mereka.

Berdasarkan laporan yang dikumpulkan oleh kantor Komisioner HAM PBB, ditemukan pola pelanggaran hak asasi manusia yang konsisten dan serius. Pelanggaran ini tidak hanya melanggar hukum humaniter internasional, tetapi juga termasuk tindakan kejahatan yang brutal. Türk menegaskan, pelanggaran tersebut hingga kini belum mendapat pertanggungjawaban hukum yang memadai.

Dalam konteks Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, pasukan Israel terus melancarkan serangan udara dan menggunakan kekuatan yang tak sesuai dengan hukum internasional. Serangan ini menewaskan ratusan warga sipil Palestina dan semakin memperburuk situasi kemanusiaan di wilayah tersebut.

Sementara itu, di Gaza, kondisi semakin memprihatinkan. Türk mengungkapkan bahwa Gaza memiliki jumlah anak dengan amputasi per kapita tertinggi di dunia. Pembangunan infrastruktur sipil terus dihancurkan dan pengusiran paksa terhadap warga Palestina terus berlangsung. Hambatan terhadap masuknya bantuan kemanusiaan seperti makanan, bahan bakar, medis, dan perlengkapan penting lainnya semakin memperparah kondisi warga Palestina.

Terkait minimnya upaya penegakan hukum atas kejahatan yang dilakukan, Türk menyatakan kekecewaannya terhadap ketiadaan pertanggungjawaban. Sebaliknya, menurutnya, justru terjadi upaya penghalang-halangan terhadap proses hukum. Contohnya adalah sanksi sepihak yang dijatuhkan oleh Israel kepada 11 hakim dan jaksa Mahkamah Pidana Internasional serta Pelapor Khusus untuk Wilayah Palestina yang Diduduki.

Dia menegaskan perlunya Israel menghentikan pendudukan ilegal wilayah Palestina sesuai dengan kesimpulan Mahkamah Internasional (ICJ). Selain itu, Israel harus mencabut pembatasan yang tidak semestinya yang menghambat arus bantuan kemanusiaan ke wilayah tersebut.

Data utama berdasarkan pernyataan Komisaris Tinggi HAM PBB Volker Türk:

1. 32.000 warga Palestina terdorong meninggalkan rumah di Tepi Barat utara dalam satu tahun terakhir.
2. Pola pelanggaran HAM serius dan kejahatan sadis tanpa pertanggungjawaban.
3. Serangan udara dan kekuatan berlebihan pasukan Israel membunuh ratusan warga Palestina.
4. Gaza memiliki jumlah anak amputasi per kapita tertinggi di dunia.
5. Infrastruktur sipil di Gaza terus dihancurkan dan pengusiran paksa warga berlangsung.
6. Hambatan besar terhadap bantuan kemanusiaan memperparah krisis.
7. Sanksi Israel terhadap hakim dan pelapor PBB menghalangi penegakan hukum internasional.

Situasi ini menyoroti perlunya perhatian internasional yang mendesak guna menegakkan hak asasi manusia dan hukum internasional di Palestina. Respons dunia akan menentukan kelanjutan perlindungan terhadap warga sipil yang terdampak konflik berkepanjangan ini.

Berita Terkait

Back to top button