Seorang pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan bahwa dunia telah memberikan Israel semacam “izin resmi” untuk melakukan penyiksaan terhadap warga Palestina. Situasi hidup di wilayah Palestina yang diduduki Israel digambarkan sebagai rangkaian penderitaan fisik dan mental yang terus berlanjut.
Francesca Albanese, pelapor khusus PBB untuk situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, menegaskan bahwa penyiksaan telah berubah menjadi kebijakan negara di Israel. Dalam laporan terbarunya di Dewan Hak Asasi PBB, dia menyampaikan bahwa sebagian besar pemerintah dan menteri dunia membiarkan praktik ini terjadi.
Penyiksaan sebagai Kebijakan Negara
Menurut Albanese, praktik penyiksaan yang dulu tersembunyi kini dilakukan secara terbuka dan disahkan pada tingkat politik tertinggi Israel. Laporan yang berjudul "Torture and genocide" (Penyiksaan dan Genosida) menyoroti bagaimana rezim ini terorganisasi untuk melakukan penghinaan, rasa sakit, dan penghancuran martabat rakyat Palestina.
Lebih dari sekadar penyiksaan di ruang interogasi, laporan menjelaskan bahwa penderitaan warga Palestina dipicu oleh pengusiran massal, pengepungan, penolakan bantuan kemanusiaan dan pangan, serta kekerasan militer dan pemukim yang tidak terkendali. Semua itu menciptakan kondisi hidup yang menghukum secara kolektif dan berpotensi mengarah pada kekerasan genosida.
Dampak Jangka Panjang bagi Penduduk Palestina
Albanese menekankan bahwa kekerasan dan pengawasan ketat menciptakan trauma fisik dan psikologis yang mendalam. Ini bukan hanya masalah individu, tetapi berdampak pada komunitas secara keseluruhan. Penghancuran kondisi kehidupan warga menjadikan penyiksaan ini sebagai alat genosida yang terus berlanjut.
Sejak konflik memuncak pada awal Oktober, lebih dari 72.000 orang di Gaza tewas dan hampir 172.000 lainnya luka-luka, berdasarkan data Kementerian Kesehatan Gaza. Di Tepi Barat, lebih dari 18.500 warga Palestina ditangkap, termasuk sedikitnya 1.500 anak-anak hingga Februari.
Respon Israel dan Kontroversi Internasional
Pemerintah Israel mengecam laporan Albanese dan menuduhnya menyebarkan kebencian terhadap Yahudi dan mendukung kelompok teroris. Misi Israel di PBB menyebutnya sebagai “agen kekacauan” yang menyebarluaskan narasi ekstrem dan berbahaya.
Sementara itu, Albanese menyerukan kepada negara-negara anggota PBB agar mengambil tindakan nyata untuk mencegah dan menghukum segala bentuk penyiksaan dan genosida. Dia menegaskan bahwa toleransi internasional terhadap tindakan penyiksaan yang dialami warga Palestina akan merusak makna hukum internasional itu sendiri.
Pentingnya Penegakan Hukum Internasional
Laporan ini mengingatkan pentingnya upaya global untuk menegakkan hukum humaniter dan hak asasi manusia di wilayah konflik. Pengabaian terhadap pelanggaran berat semacam ini berisiko memperpanjang penderitaan dan memperparah krisis kemanusiaan yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Kasus yang diangkat oleh pelapor khusus PBB ini menyoroti perlunya perhatian serius dari komunitas internasional terhadap kondisi di wilayah pendudukan Palestina. Tindakan nyata dan penegakan hukum menjadi kunci untuk menghentikan pola kekerasan yang berulang dan melindungi hak dasar semua pihak yang terlibat.









