Palestina di Bayang-Bayang Gantungan, Hukum Baru Israel Picu Tersisihnya Proses Hukum

Palestina di Tepi Barat yang diduduki menyuarakan ketakutan setelah Israel mengesahkan undang-undang baru yang menjadikan hukuman mati sebagai putusan default bagi warga Palestina yang dinyatakan bersalah atas serangan mematikan. Kekhawatiran utama muncul karena aturan itu mewajibkan eksekusi dengan cara gantung dan dinilai bisa diterapkan tanpa perlindungan proses hukum yang memadai di pengadilan militer.

Peringatan paling keras datang dari keluarga para tahanan Palestina yang takut kerabat mereka akan dihukum mati meski masih ada pertanyaan besar soal fair trial. Di Ramallah, mereka menggelar protes dan menyerukan pembatalan aturan tersebut, sementara organisasi hak asasi manusia menilai undang-undang ini berisiko memperdalam diskriminasi terhadap warga Palestina di wilayah pendudukan.

Apa isi hukum baru Israel itu

Undang-undang yang disahkan pada akhir pekan itu mengatur bahwa hukuman mati menjadi sanksi utama untuk kasus pembunuhan yang dikategorikan sebagai serangan yang “meniadakan keberadaan Israel”. Formulasi itu membuat para pengkritik menilai aturan tersebut nyaris hanya akan menyasar warga Palestina, bukan warga Yahudi Israel.

Aturan itu juga memerintahkan eksekusi lewat gantung, dengan tenggat umum 90 hari setelah vonis dijatuhkan. Tidak ada hak pengampunan yang jelas di dalam ketentuan itu, meski hakim masih diberi ruang memilih hukuman penjara seumur hidup dalam apa yang disebut sebagai “keadaan khusus” yang tidak dijelaskan lebih lanjut.

Ketakutan keluarga tahanan Palestina

Di Ramallah, keluarga para tahanan menilai undang-undang itu menambah tekanan psikologis terhadap ribuan narapidana dan keluarganya. Maysoun Shawamreh mengatakan dirinya takut untuk anaknya dan semua tahanan setelah kabar tersebut datang “seperti petir” bagi keluarga para tahanan.

Kekhawatiran serupa disampaikan Abdel Fattah al-Himouni, ayah dari Ahmed yang kini ditahan sambil menunggu proses hukum atas serangan penembakan dan penusukan di dekat Tel Aviv. Serangan itu menewaskan tujuh orang, termasuk seorang perempuan yang sedang menggendong bayinya.

Berikut poin-poin utama yang membuat keluarga tahanan cemas:

  1. Putusan hukuman mati disebut bisa dijatuhkan kepada tahanan Palestina yang masih menunggu sidang.
  2. Pengadilan militer di Tepi Barat menangani kasus warga Palestina saja.
  3. Organisasi hak asasi menilai proses hukum di pengadilan militer tidak memberi jaminan fair trial yang memadai.
  4. Eksekusi dengan gantung memperkuat ketakutan bahwa vonis bisa dijalankan cepat setelah putusan.

Pengadilan militer dan isu proses hukum

Kelompok hak asasi Israel, B’Tselem, menyebut pengadilan militer di Tepi Barat memiliki tingkat vonis bersalah 96 persen. Kelompok itu juga menuduh sistem tersebut sering memperoleh pengakuan melalui tekanan berat, termasuk dugaan penyiksaan, meski Israel membantah tuduhan itu.

Sejumlah pakar hukum di Israel menilai aturan ini kemungkinan besar akan dibatalkan Mahkamah Agung. Profesor hukum Mordechai Kremnitzer dari Israel Democracy Institute menyebut undang-undang itu sebagai kasus jelas yang mengundang Mahkamah Agung untuk menolaknya.

Kremnitzer juga mengatakan peluang eksekusi dalam waktu dekat tidak tinggi. Ia menilai banyak hakim cenderung menolak hukuman mati karena bertentangan dengan moral universal dan moral Yahudi.

Kritik internasional dan hukum humaniter

Kepala hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa pada hari yang sama menyebut legislasi itu melanggar hukum humaniter internasional. Kritik ini menguat karena Konvensi Jenewa Keempat menegaskan bahwa orang yang dijatuhi hukuman mati tidak boleh kehilangan hak untuk mengajukan pengampunan dan menetapkan jeda minimal enam bulan antara vonis dan eksekusi.

Dalam petisi yang diajukan ke Mahkamah Agung, organisasi hak asasi di Israel juga menegaskan bahwa parlemen Israel tidak punya yurisdiksi untuk membuat undang-undang yang berlaku di wilayah pendudukan. Suhad Bishara dari Adalah mengatakan pengadilan militer tidak memiliki jaminan dasar untuk persidangan yang adil.

Mengapa aturan ini dianggap timpang

Para pengkritik menilai definisi tindak pidana dalam hukum baru itu membuatnya nyaris hanya berlaku bagi warga Palestina. Di pengadilan sipil Israel, warga Palestina memang bisa diadili, tetapi aturan itu juga mensyaratkan pembunuhan yang dimaksudkan untuk “meniadakan keberadaan Israel”, sebuah rumusan yang dinilai sulit diterapkan kepada terdakwa Yahudi.

Debbie Gild-Hayo dari Association for Civil Rights in Israel mengatakan aturan itu pada praktiknya akan hanya berlaku untuk warga Palestina. Argumen ini diperkuat oleh catatan bahwa serangan pemukim Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat jarang berujung pada dakwaan di pengadilan militer.

Data dari organisasi pemantau Yesh Din menunjukkan kasus terakhir yang mereka catat tentang warga Israel yang didakwa membunuh warga Palestina terjadi pada serangan di tahun 2018. Bagi para pengkritik, fakta itu memperlihatkan ketimpangan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Dukungan kubu kanan dan alasan politik

Bagi kubu sayap kanan Israel, undang-undang ini dipandang sebagai kemenangan politik. Aturan tersebut memenuhi janji kampanye yang lama didorong oleh Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir.

Partai Jewish Power miliknya berpendapat bahwa hukuman mati bisa mencegah serangan mematikan terhadap warga Israel dan menghalangi penculikan yang bertujuan memaksa pertukaran tahanan. Namun Amnesty International menegaskan tidak ada bukti bahwa hukuman mati lebih efektif mencegah kejahatan dibanding penjara seumur hidup.

Siapa yang paling terdampak

Otoritas Palestina urusan tahanan memperkirakan ada 45 sampai 47 tahanan Palestina yang menunggu vonis dalam kasus pembunuhan dan dapat menghadapi hukuman mati jika aturan itu diberlakukan. Angka itu membuat kekhawatiran keluarga tahanan semakin besar karena mereka menilai ancaman hukuman kini menjadi lebih nyata.

Menurut Association for Civil Rights in Israel, hukum itu hanya berlaku ke depan dan tidak berlaku surut. Artinya, para terdakwa baru dalam kasus pembunuhan bisa terkena dampaknya, sementara hukum tersebut tidak ditujukan untuk para pelaku serangan 7 Oktober yang masih menunggu kerangka hukum terpisah.

Dalam konteks konflik yang masih terus memanas di Gaza dan Tepi Barat, undang-undang baru ini menambah lapisan ketegangan antara tuntutan keamanan Israel dan tuduhan pelanggaran hak asasi terhadap warga Palestina. Ragam kritik dari keluarga tahanan, kelompok HAM, dan pejabat PBB menunjukkan bahwa perdebatan soal hukuman mati kini tidak hanya soal pidana, tetapi juga soal kesetaraan hukum, yurisdiksi di wilayah pendudukan, dan risiko eksekusi tanpa perlindungan proses hukum yang layak.

Exit mobile version