Polisi Geruduk Redaksi Maldives, Laporan Dugaan Perselingkuhan Presiden Memicu Larangan Keluar Negeri

Polisi di Maladewa menggerebek kantor media Adhadhu Online setelah outlet itu menayangkan dokumenter yang menuduh Presiden Mohamed Muizzu memiliki hubungan dengan mantan ajudan. Dalam operasi itu, aparat juga melarang dua editor Adhadhu meninggalkan negara dan menyita perangkat kerja dari ruang redaksi.

Pemerintah membela tindakan tersebut sebagai langkah hukum terhadap apa yang disebut Muizzu sebagai “baseless lies” atau kebohongan tanpa dasar. Menteri Keamanan Dalam Negeri Ali Ihusaan menyatakan polisi “right to investigate and raid the news outlet over false [adultery] allegations against the President,” sambil menegaskan bahwa kebebasan pers tidak berarti izin untuk merusak reputasi dengan fitnah.

Apa yang memicu penggerebekan

Dokumenter berjudul Aisha itu diunggah di akun X dan Facebook Adhadhu pada 28 Maret. Isinya menampilkan wawancara anonim dengan seorang perempuan yang mengaku pernah menjalin hubungan seksual dengan Muizzu.

Perempuan itu mengatakan usianya 22 tahun, seorang ibu tunggal, dan hubungan itu terjadi tahun lalu tak lama setelah ia bekerja di Kantor Presiden sebagai administrator. Muizzu diketahui berusia 47 tahun, telah menikah, dan memiliki tiga anak.

Penggerebekan terjadi pada Senin malam, beberapa jam setelah Muizzu meminta “relevant authorities to press charges against all parties who spread such false information”. Polisi kemudian membawa laptop dan perangkat penyimpanan dari kantor media tersebut.

Alasan hukum yang digunakan aparat

Surat perintah penggeledahan menyebut Adhadhu dan stafnya dengan tuduhan “qazf”, yakni tuduhan palsu tentang perzinahan atau hubungan seksual yang tidak sah. Dalam dokumen itu, pelanggaran tersebut dapat berujung hukuman penjara satu tahun tujuh bulan dan juga 80 kali cambuk.

Sumber informasi untuk surat perintah itu berasal dari surat regulator baru dan laporan intelijen polisi. Adhadhu menilai langkah itu sebagai pembungkaman terhadap kerja jurnalistik, bukan penegakan hukum yang proporsional.

CEO Adhadhu, Hussain Fiyaz Moosa, yang juga dikenai larangan bepergian, mengatakan tindakan polisi dilakukan atas pengaruh pemerintah. Ia menilai aparat datang untuk menghentikan kerja redaksi secara langsung.

Penyitaan perangkat dan larangan bepergian

Selama penggeledahan sekitar empat jam, polisi disebut menyita laptop milik jurnalis, staf pemasaran, dan administrator. Hard drive dan pen drive juga ikut diambil, meski surat perintah pengadilan yang lebih awal hanya mengizinkan penggeledahan dan pemeriksaan area kantor.

Fiyaz mengatakan surat perintah pengadilan pidana berikutnya membekukan paspor dirinya dan Editor Hassan Mohamed hingga 26 Juli. Dokumen itu merujuk pada laporan intelijen polisi yang menyebut keduanya diduga berencana meninggalkan negara.

Fiyaz menolak dugaan itu dan menyebut dasar larangan bepergian tersebut tidak masuk akal. Ia juga mengatakan polisi tidak pernah meminta klarifikasi kepada redaksi selama empat pekan sejak dokumenter itu dipublikasikan sampai penggerebekan dilakukan.

Kekhawatiran atas kebebasan pers

Kasus ini memunculkan kembali sorotan terhadap kebebasan pers di Maladewa, negara kepulauan Muslim Sunni yang bergantung pada sektor pariwisata. Kekhawatiran itu menguat setelah lahirnya undang-undang media yang banyak dikritik pada September tahun lalu, karena membentuk komisi yang dipenuhi loyalis pemerintah dan memiliki kewenangan menjatuhkan denda, penangguhan, hingga penutupan media.

Adhadhu dikenal sejalan dengan oposisi Maldivian Democratic Party. Dalam konteks yang lebih luas, penggerebekan ini dipandang sebagai salah satu tindakan paling keras terhadap media di negara tersebut dalam beberapa tahun terakhir.

Reaksi dari organisasi pers

Committee to Protect Journalists meminta pemerintah mengembalikan perangkat yang disita dan mencabut larangan bepergian. Koordinator Program Asia-Pasifik CPJ, Kunal Majumder, menilai penggerebekan dan larangan tersebut sebagai upaya mengkriminalkan jurnalisme investigatif dengan dalih kepentingan agama dan nasional.

Maldives Journalists Association juga menyampaikan keprihatinan. Dalam pernyataannya, organisasi itu menyebut pemerintah telah “crossing a clear red line” dan mendesak penghentian intimidasi terhadap jurnalis serta penindasan kebebasan pers.

Fiyaz menegaskan langkah aparat tidak akan menghentikan kerja Adhadhu. Ia menyampaikan bahwa suara media dan pena jurnalis tetap tidak bisa dibungkam, sementara pemerintah Maladewa belum memberikan penjelasan rinci atas seluruh tuduhan yang diarahkan kepada redaksi tersebut.

Terkait