Imam Al-Aqsa Kecam RUU Pembatas Azan Israel, Ancaman Baru Bagi Kebebasan Beribadah

Author: Qoo Media

Imam Masjid Al-Aqsa, Sheikh Ekrima Sabri, mengecam keras rancangan undang-undang Israel yang dinilai akan melegalkan pembatasan azan di masjid-masjid. Ia menyebut langkah itu sebagai perkembangan yang berbahaya karena bukan lagi sekadar upaya pembatasan lewat praktik di lapangan, melainkan masuk ke jalur hukum formal.

Peringatan itu muncul setelah komite menteri Israel menyetujui draf legislasi tersebut pada Minggu (31/5/2026). Sabri mengatakan upaya mengekang kumandang azan kini bergerak ke fase baru yang lebih mengkhawatirkan, setelah berbagai upaya sebelumnya untuk melarang atau menurunkan volume azan tidak membuahkan hasil.

Draf RUU dan mekanisme pembatasan

RUU tersebut diajukan oleh Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir bersama Ketua Komite Keamanan Nasional Zvika Fogel. Setelah disetujui Komite Menteri untuk Legislasi, draf ini bisa melaju ke pembacaan pendahuluan di parlemen Israel, Knesset.

Isi proposal itu memuat aturan yang sangat ketat terhadap penggunaan pengeras suara di masjid. Pemasangan atau pengoperasian pengeras suara akan dilarang sebagai aturan default, kecuali ada izin khusus dari otoritas Israel.

Pemberian izin juga tidak otomatis. Otoritas akan menilai sejumlah kriteria, termasuk tingkat volume, upaya pengurangan kebisingan, lokasi masjid, dan jaraknya dengan permukiman warga.

Ancaman denda dan tindakan polisi

Draf aturan itu tidak hanya membatasi secara administratif, tetapi juga memberi kewenangan besar kepada kepolisian. Polisi dapat memerintahkan penghentian segera pengeras suara jika dianggap melanggar izin yang diberikan.

Jika pelanggaran terjadi berulang, peralatan pengeras suara dapat disita. Dalam proposal itu juga tercantum sanksi finansial yang tinggi bagi pelanggar.

Pengoperasian pengeras suara tanpa izin dapat dikenai denda 50.000 syekel, atau sekitar Rp220 juta. Sementara itu, pelanggaran terhadap ketentuan izin dapat dikenai denda 10.000 syekel, sekitar Rp44 juta.

Kekhawatiran atas dampak ke Masjid Al-Aqsa

Hingga saat ini belum ada kepastian apakah aturan tersebut akan diterapkan juga di Masjid Al-Aqsa di Jerusalem Timur yang diduduki. Wilayah itu dianeksasi secara formal oleh Israel pada 1980, tetapi tetap diakui secara internasional sebagai wilayah Palestina yang diduduki.

Kritik terhadap RUU ini muncul karena banyak pihak menilai kebijakan tersebut dapat mengikis identitas Islam di wilayah yang berada di bawah kendali Israel. Selain itu, pembatasan azan dipandang sebagai bentuk pembatasan kebebasan beragama bagi warga Muslim.

Saat ini, RUU tersebut masih harus melewati pemungutan suara di Knesset sebelum bisa berlaku sebagai undang-undang resmi. Hingga laporan ini diturunkan, belum ada jadwal pasti untuk proses pemungutan suara tersebut, sehingga status akhirnya masih menunggu langkah lanjutan dari parlemen Israel.

Source: mediaindonesia.com
Terbaru