WNI Asal Aceh Tewas di Malaysia, Terungkap Tak Terdaftar Sebagai PMI Resmi

Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP3MI Provinsi Aceh menyebut Putri Hensy Aprilda, warga Aceh berusia 22 tahun yang menjadi korban dugaan pembunuhan di Malaysia, tidak tercatat sebagai pekerja migran Indonesia resmi. Temuan itu muncul setelah BP3MI Aceh memeriksa data Putri dalam sistem perlindungan pekerja migran dan hasilnya tidak menunjukkan nama yang bersangkutan.

Kepala BP3MI Aceh Siti Rolijah menjelaskan bahwa almarhumah diduga berangkat bekerja ke Malaysia melalui jalur nonprosedural. Keterangan itu menguat setelah pengecekan pada aplikasi Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia tidak menemukan data Putri.

Status keberangkatan yang tidak tercatat

Pemeriksaan data menjadi dasar utama BP3MI Aceh untuk menyimpulkan bahwa Putri tidak berangkat melalui mekanisme resmi. Dalam penjelasannya, Siti menegaskan almarhumah bekerja di Malaysia lewat jalur tidak resmi atau nonprosedural.

Situasi ini penting karena status keberangkatan sering berpengaruh pada perlindungan negara ketika pekerja migran menghadapi masalah di luar negeri. Jika tidak terdaftar, proses pelacakan data dan pendampingan biasanya menjadi lebih rumit dibanding pekerja yang tercatat resmi.

Kronologi yang diketahui sejauh ini

Putri Hensy Aprilda, yang berasal dari Gampong Alur Manis, Kabupaten Aceh Tamiang, dilaporkan meninggal dunia pada awal Juni 2026 bersama anaknya yang masih bayi. Keduanya diduga menjadi korban pembunuhan di Sepang, Selangor, Malaysia.

Informasi yang diterima BP3MI Aceh menyebut korban mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh agen di Malaysia. Namun, keterangan itu masih menunggu pendalaman dari kepolisian Malaysia dan belum bisa dipastikan tanpa pemberitahuan resmi dari perwakilan Republik Indonesia.

Keluarga lama tak berhubungan

BP3MI Aceh bersama tim P4MI Aceh Tamiang dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Tamiang juga sudah mendatangi keluarga Putri. Dari hasil kunjungan itu, keluarga mengaku hampir dua tahun tidak bertemu dan tidak terhubung dengan almarhumah.

Keluarga juga menyebut selama ini mereka mengira Putri bekerja di Langsa, Aceh. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas almarhumah di luar negeri tidak diketahui secara jelas oleh pihak keluarga dalam periode yang cukup panjang.

Penanganan kasus dan pemulangan jenazah

Kasus ini kini ditangani Kepolisian Malaysia bersama KBRI Kuala Lumpur. Proses itu masih berjalan sambil menunggu hasil pendalaman yang dapat menjelaskan penyebab pasti kematian korban.

BP3MI Aceh juga menyampaikan bahwa pemulangan jenazah ke Aceh dijadwalkan dibantu perwakilan RI dan komunitas warga Aceh di Malaysia. Penyiapan kepulangan jenazah tersebut disebut rencananya berlangsung pada Rabu, 24 Juni 2026.

Kasus Putri kembali menyoroti risiko pekerja yang berangkat tanpa prosedur resmi, terutama saat terjadi peristiwa pidana di negara tujuan. Di saat yang sama, data yang tidak tercatat dalam sistem resmi membuat upaya perlindungan dan pendataan korban memerlukan koordinasi lebih panjang antara keluarga, pemerintah daerah, perwakilan RI, dan aparat setempat di Malaysia.

Source: www.viva.co.id

Terkait