UEA Buka Visa On Arrival Untuk Turis Indonesia, Ini Syarat Yang Wajib Dipenuhi

Uni Emirat Arab kini memberi kemudahan baru bagi wisatawan Indonesia yang ingin datang untuk liburan maupun urusan bisnis. Pemerintah UEA memasukkan Indonesia ke dalam daftar negara yang warganya bisa memperoleh visa saat tiba di bandara, atau visa on arrival.

Fasilitas ini tidak berlaku untuk semua pemegang paspor Indonesia tanpa pengecualian. Wisatawan tetap harus memenuhi syarat tertentu, termasuk kepemilikan visa atau izin tinggal yang masih berlaku dari negara yang sudah ditetapkan oleh otoritas UEA.

Indonesia masuk daftar penerima visa kedatangan

Pemerintah UEA memperluas kebijakan visa on arrival untuk warga dari enam negara, termasuk Indonesia. Selain Indonesia, fasilitas ini juga diberikan kepada warga Vietnam, Thailand, Filipina, Kenya, dan Afrika Selatan yang memegang paspor biasa, termasuk anggota keluarga yang memenuhi persyaratan.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya UEA membuka akses yang lebih mudah bagi wisatawan dan pelaku perjalanan bisnis. Kedutaan Besar UEA juga mengonfirmasi bahwa warga negara Indonesia yang memegang paspor biasa dapat memanfaatkan fasilitas ini selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Syarat yang harus dipenuhi wisatawan Indonesia

Meski Indonesia sudah masuk daftar penerima fasilitas visa on arrival, ada syarat utama yang tetap harus dipenuhi. Wisatawan Indonesia wajib memiliki visa atau izin tinggal yang masih berlaku dari salah satu negara berikut.

  1. Amerika Serikat
  2. Negara anggota Uni Eropa
  3. Inggris Raya
  4. Singapura
  5. Jepang
  6. Korea Selatan
  7. Australia
  8. Selandia Baru
  9. Kanada

Ketentuan ini sudah berlaku sebelumnya dan tetap dipertahankan dalam skema perluasan kebijakan terbaru. Artinya, warga Indonesia yang belum memiliki visa atau izin tinggal dari salah satu negara tersebut belum bisa memperoleh visa saat kedatangan di UEA melalui fasilitas ini.

Pilihan visa yang tersedia saat tiba

Wisatawan yang memenuhi syarat dapat memilih dua jenis visa on arrival saat tiba di UEA. Pilihan pertama adalah visa 14 hari dengan biaya penerbitan 100 dirham UEA.

Visa ini memberi izin tinggal selama 14 hari dan bisa diperpanjang satu kali selama masih berada di wilayah UEA. Pilihan kedua adalah visa 60 hari dengan biaya 250 dirham UEA.

Berbeda dari visa 14 hari, visa 60 hari hanya berlaku satu kali masa tinggal dan tidak bisa diperpanjang. Setelah masa berlaku habis, pemegang visa wajib meninggalkan wilayah UEA.

Risiko denda jika melewati batas tinggal

Pemerintah UEA menetapkan sanksi bagi wisatawan yang tinggal melebihi masa berlaku visa. Denda yang dikenakan adalah 50 dirham UEA per hari bagi pemegang visa yang tetap berada di UEA setelah izin tinggalnya habis.

Karena itu, calon pelancong perlu memperhatikan tanggal kedaluwarsa visa agar tidak terkena denda administratif. Ketelitian dalam menghitung masa tinggal menjadi penting, terutama bagi wisatawan yang memilih visa 14 hari dan berencana memperpanjangnya.

Bagian dari hubungan yang lebih erat

Kementerian Luar Negeri UEA menyebut perluasan fasilitas visa on arrival sebagai bentuk komitmen untuk mempererat hubungan dengan negara-negara sahabat. Pemerintah UEA menilai kebijakan ini dapat mendorong hubungan ekonomi, budaya, dan antar masyarakat yang lebih dekat.

UEA juga menilai langkah tersebut akan membuat proses masuk dan tinggal menjadi lebih fleksibel. Bagi wisatawan, kebijakan ini membuka kesempatan lebih besar untuk menikmati destinasi wisata, lingkungan bisnis, dan infrastruktur yang menjadi daya tarik utama negara tersebut.

Bagi warga Indonesia yang memenuhi syarat, fasilitas visa on arrival ini menawarkan jalur masuk yang lebih praktis ke UEA. Namun, dokumen perjalanan yang sesuai tetap menjadi kunci utama agar proses kedatangan berjalan lancar dan sesuai ketentuan imigrasi setempat.

Source: www.beritasatu.com

Terkait