China Perketat Ekspor, 20 Perusahaan Jepang Masuk Daftar Kontrol Ganda

China kembali memperketat kebijakan ekspor dengan memasukkan 20 perusahaan dan lembaga asal Jepang ke dalam daftar pengendalian ekspor. Langkah ini berkaitan dengan barang berteknologi guna ganda atau dual-use, yakni produk yang bisa dipakai untuk kebutuhan sipil sekaligus militer.

Kementerian Perdagangan China menyebut pembatasan itu diambil karena pengguna akhir dan tujuan akhir penggunaan barang oleh entitas-entitas tersebut tidak dapat diverifikasi. Dengan status tersebut, eksportir China tidak boleh mengirim barang atau jasa kepada pihak-pihak dalam daftar tanpa persetujuan lebih dulu.

Pemerintah China sebut langkah ini sesuai hukum

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Guo Jiakun, menegaskan bahwa kebijakan itu dijalankan sesuai ketentuan hukum. Ia mengatakan tindakan tersebut hanya menyasar sebagian kecil entitas di Jepang dan secara khusus menargetkan barang dual-use.

Guo juga menyebut langkah itu sah dan bertujuan membatasi apa yang dianggap Beijing sebagai kecenderungan neomiliterisme Jepang. Ia berharap Tokyo mengubah sikapnya, memperbaiki kesalahan, dan kembali ke jalur yang dianggap benar oleh China.

Meski begitu, Guo menekankan bahwa pembatasan ini tidak ditujukan untuk mengganggu hubungan bisnis normal antara kedua negara. “Entitas Jepang tidak perlu khawatir selama mereka beroperasi dengan iktikad baik dan mematuhi hukum,” ujarnya.

Apa arti masuk daftar pengendalian ekspor

Dalam pengumuman Kementerian Perdagangan China Nomor 28 Tahun 2026, pelaku usaha yang mengekspor barang guna ganda kepada entitas dalam daftar tidak diperkenankan mengajukan izin umum. Mereka juga tidak bisa memperoleh dokumen ekspor melalui mekanisme pendaftaran dan pengisian informasi.

Jika tetap ingin mengekspor ke perusahaan atau lembaga yang masuk daftar, eksportir China harus menyampaikan laporan penilaian risiko terhadap entitas terkait. Mereka juga wajib memberikan komitmen tertulis bahwa barang yang diekspor tidak akan dipakai untuk tujuan yang dapat meningkatkan kemampuan militer Jepang.

Aturan ini membuat proses perdagangan untuk komponen atau produk tertentu menjadi lebih ketat. Namun, pemerintah China tetap menegaskan bahwa perdagangan normal yang mematuhi hukum tidak akan terdampak.

20 perusahaan dan lembaga Jepang yang terkena pembatasan

Daftar terbaru itu memuat sejumlah nama besar dari sektor industri, teknologi, hingga energi nuklir. Berikut entitas Jepang yang masuk pengawasan ekspor China:

  1. MITSUI E&S Co Ltd.
  2. Mitsui Bussan Aerospace Co Ltd Maintenance Center.
  3. Terra Drone Corporation.
  4. ACSL Ltd.
  5. Mitsubishi Nuclear Fuel Co Ltd.
  6. Japan Nuclear Fuel Limited.
  7. Fujitsu Network Solutions Limited.
  8. Hitachi Advanced Systems Corporation.
  9. Komatsu Industries Corporation.
  10. Komatsu NTC Ltd.
  11. OKI Electric Industry Co Ltd.
  12. OKI Com-Echoes Co Ltd.
  13. OKI Circuit Technology Co Ltd.
  14. OKI Nextech Co Ltd.
  15. OKI Engineering Co Ltd.
  16. YDK Technologies Co Ltd.
  17. Nihon Denji Sokki Co Ltd.
  18. Howa Machinery Ltd.
  19. Hosoya Pyro-Engineering Co.
  20. The Fujikura Parachute Co Ltd.

Langkah berulang dalam pembatasan ekspor

Pembatasan terbaru ini bukan langkah pertama yang diambil China terhadap entitas Jepang. Sejak Januari 2026, Beijing sudah membatasi ekspor barang berteknologi guna ganda kepada sejumlah perusahaan Jepang, termasuk pasokan unsur tanah jarang dan mineral penting lainnya yang disebut berpotensi digunakan dalam teknologi pertahanan.

Sebelumnya, pada Februari 2026, China juga telah memasukkan 20 entitas Jepang lainnya ke dalam daftar serupa. Beberapa nama yang ikut tercantum kala itu antara lain IHI Corp, Kawasaki Heavy Industries, Subaru Corp, TDK Corp, dan FUJI Aerospace Technology.

Pola kebijakan ini menunjukkan bahwa China semakin selektif dalam mengawasi aliran barang yang dinilai sensitif. Di sisi lain, Beijing tetap menegaskan bahwa hubungan bisnis normal dengan Jepang masih dapat berjalan selama aturan dipatuhi dan tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan pengendalian ekspor.

Source: www.beritasatu.com

Terkait