Jerman menyampaikan kecaman keras terhadap rencana Israel untuk mencaplok wilayah Palestina di Tepi Barat. Berlin menegaskan bahwa langkah aneksasi sepihak bertentangan dengan hukum internasional dan tidak bisa diterima.
Sikap itu disampaikan Menteri Luar Negeri Jerman Johann Wadephul dalam konferensi pers bersama Menteri Luar Negeri Slovenia Tone Kajzer di Berlin, Jumat, 10 Juli 2026. Wadephul menegaskan bahwa penyelesaian konflik Israel dan Palestina harus tetap bertumpu pada hukum internasional.
Jerman Tolak Aneksasi Sepihak
Wadephul mengatakan bahwa setiap bentuk aneksasi de facto secara sepihak tidak memiliki dasar dalam hukum internasional. Ia juga menyoroti kekerasan oleh pemukim yang menurutnya tidak dapat diterima.
“Hukum internasional itu mutlak. Setiap aneksasi de facto secara sepihak tidak diizinkan. Khususnya, segala bentuk kekerasan oleh pemukim tidak dapat diterima,” ujar Wadephul di Berlin.
Dalam pernyataan yang dikutip www.viva.co.id, Jerman juga menegaskan bahwa kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat harus segera dihentikan. Pemerintah Israel disebut perlu mengambil langkah konkret untuk menangani aksi itu.
Uni Eropa Siap Beri Sanksi Tambahan
Jika kekerasan terus berlanjut, Uni Eropa disebut siap menjatuhkan sanksi tambahan terhadap pemukim Israel yang terlibat. Jerman menilai penyelesaian status Tepi Barat harus ditempuh lewat diplomasi dan dialog, bukan tindakan sepihak.
Wadephul juga menekankan bahwa penentuan status lahan di Tepi Barat seharusnya menjadi hasil pembicaraan kedua belah pihak sesuai prinsip hukum internasional. Sikap ini memperlihatkan dukungan Berlin pada jalur damai dalam konflik yang masih berlangsung.
| Isu | Sikap Jerman | Respons yang Diingatkan |
|---|---|---|
| Aneksasi Tepi Barat | Menolak aneksasi sepihak | Bertentangan dengan hukum internasional |
| Kekerasan pemukim | Tidak dapat diterima | Harus segera ditangani Israel |
| Kondisi berlanjut | Mendukung langkah diplomatik | Uni Eropa siap tambah sanksi |
Sanksi Uni Eropa Sudah Pernah Dijatuhkan
Sebelumnya, pada Mei 2026, Uni Eropa telah menyepakati sanksi terhadap sejumlah pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga Palestina. Sanksi itu dijatuhkan kepada tiga pemukim ekstremis Israel dan empat organisasi yang memberi dukungan kepada mereka.
Langkah tersebut diambil setelah pembahasan selama beberapa bulan. Uni Eropa menilai pihak-pihak itu melakukan pelanggaran hak asasi manusia secara serius dan sistematis terhadap warga Palestina.
Tepi Barat Masih Jadi Titik Sensitif
Pembangunan permukiman Israel di Tepi Barat terus menjadi sorotan komunitas internasional dan otoritas Palestina. Keberadaan permukiman itu dinilai memperumit upaya penyelesaian konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Status wilayah Tepi Barat tetap menjadi salah satu isu paling sensitif dalam proses perdamaian Israel dan Palestina. Banyak pihak mendorong agar penyelesaiannya dilakukan melalui perundingan langsung sehingga menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak.
Di tengah ketegangan itu, Rusia kembali menegaskan pandangannya bahwa konflik Israel-Palestina hanya dapat diselesaikan melalui solusi dua negara yang disetujui Perserikatan Bangsa-Bangsa. Konsep tersebut mengusulkan pembentukan negara Palestina berdasarkan perbatasan tahun 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Pernyataan Jerman dan sinyal sanksi tambahan dari Uni Eropa kembali menempatkan Tepi Barat sebagai fokus diplomasi internasional. Berlin menegaskan bahwa hukum internasional, bukan tindakan sepihak, harus menjadi dasar penyelesaian konflik.
Source: www.viva.co.id






