Israel Bongkar Pabrik dan Lahan Zaitun Warga Palestina di Hebron, Tanpa Sempat Evakuasi

Pasukan Israel merobohkan sebuah pabrik, bangunan pertanian, dan lahan di Kota Beit Ula, barat laut Hebron, Tepi Barat, pada Rabu, 15 Juli 2026. Warga setempat mengatakan pembongkaran itu dilakukan mendadak, sehingga tidak ada waktu untuk menyelamatkan peralatan dan barang di dalam lokasi.

Menurut laporan WAFA yang dikutip www.viva.co.id, pembongkaran terjadi di kawasan Al-Mikhd di bagian barat kota. Pabrik yang dihancurkan memproduksi dan mendekorasi besi serta dudukan panel surya, sementara area di sekitarnya juga ikut diratakan.

Detail Bangunan dan Lahan yang Dibongkar

ObjekLuasLokasi KepemilikanKeterangan
Pabrik besi dan dudukan panel suryaLebih dari 800 meter persegiIshaq Muhammad al-Atrash dan Rajai al-AmlehDiratakan oleh pasukan Israel
Bangunan pertanianSekitar 20 meter persegiMuhammad Khalid Sidr, Osama Farash, dan Ahmad Yusuf al-AmlehIkut dirobohkan
Lahan pertanianSekitar 1.500 meter persegiDitumbuhi pohon zaitun dan tanaman lainTembok batu dan lahan diratakan

Wali Kota Beit Ula, Mahmoud al-Sarrahin, mengatakan pasukan Israel memasuki kawasan tersebut dan merobohkan pabrik yang berada di wilayah barat kota. Sementara itu, anggota Komite Pemantauan dan Penguatan Ketahanan Warga Beit Ula Barat, Wael Abu Habtain “Farash”, menyebut pembongkaran juga menyasar bangunan pertanian milik sejumlah warga.

Warga setempat mengaku terkejut karena aparat tidak memberi kesempatan untuk mengevakuasi mesin, barak, kantor, dan fasilitas lain dari dalam pabrik. Situasi itu membuat kerugian warga semakin besar, terutama karena bangunan yang dihancurkan masih menyimpan perlengkapan kerja.

Selain pabrik dan bangunan pertanian, tembok batu di sekitar lokasi juga diratakan. Lahan yang ditanami pohon zaitun dan tanaman lain pun ikut terdampak dalam operasi pembongkaran tersebut.

Peristiwa ini menambah daftar penggusuran dan perobohan bangunan di Tepi Barat yang kerap memicu keresahan warga Palestina. Dalam laporan yang sama, VIVA mencatat bahwa tindakan itu dilakukan tanpa adanya kesempatan bagi pemilik untuk menyelamatkan isi bangunan sebelum alat berat bekerja.

Source: www.viva.co.id
Terkait