Pemerintah Inggris, di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Keir Starmer, telah mengambil langkah berani dengan menjatuhkan sanksi kepada dua menteri senior Israel: Itamar Ben-Gvir dan Bezalel Smotrich. Sanksi ini diumumkan dalam sesi tanya jawab di Parlemen Inggris pada tanggal 11 Juni 2025, dan ditujukan untuk menghentikan penghasutan kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat, yang dianggap sebagai ancaman serius bagi hak asasi manusia serta usaha menuju solusi dua negara.
Keputusan ini diambil sebagai respon terhadap retorika dan tindakan agresif kedua menteri yang selama ini memperkeruh ketegangan di wilayah pendudukan. PM Starmer menyatakan, “Kami menjatuhkan sanksi ini untuk menegakkan hak asasi manusia dan mempertahankan prospek solusi dua negara.” Sanksi tersebut mencakup larangan bepergian ke Inggris dan pembekuan aset-aset Ben-Gvir dan Smotrich. Langkah Inggris ini juga dilakukan secara kolektif dengan sejumlah negara mitra, termasuk Australia, Kanada, Selandia Baru, dan Norwegia, menunjukkan adanya kesepakatan internasional terkait masalah ini.
Langkah tegas ini mendapatkan dukungan luas di dalam negeri. Pemimpin Partai Liberal Demokrat, Ed Davey, menyatakan bahwa tindakan Ben-Gvir dan Smotrich adalah bentuk penghasutan kekerasan yang tak dapat ditoleransi terhadap warga Palestina yang tidak bersenjata. Ini menegaskan bahwa kebijakan luar negeri Inggris kini semakin mengedepankan komitmen terhadap hak asasi manusia di tengah konflik Israel-Palestina.
Krisis Kemanusiaan di Gaza
Pernyataan PM Starmer juga mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap kondisi kemanusiaan di Jalur Gaza. Dia menyebutkan bahwa situasi di lapangan sangat menyedihkan dan pemandangan di pusat distribusi bantuan menggambarkan betapa parahnya krisis yang sedang terjadi. Starmer menekankan pentingnya bantuan dari PBB dan organisasi kemanusiaan internasional lain, serta perlunya izin penuh dari Israel untuk memastikan bantuan dapat disalurkan dengan efektif.
Data terbaru menunjukkan bahwa sejak serangan besar Israel ke Gaza dimulai pada 7 Oktober 2023, jumlah korban di pihak Palestina meningkat drastis. Kementerian Kesehatan Palestina mencatat bahwa sekitar 974 warga telah tewas dan lebih dari 7.000 lainnya luka-luka akibat kekerasan yang dilakukan oleh pasukan dan pemukim Israel di Tepi Barat. Situasi ini menunjukkan betapa mendesaknya intervensi internasional untuk melindungi warga sipil dan mencegah krisis kemanusiaan yang lebih parah.
Sorotan Hukum Internasional
Sanksi yang dijatuhkan kepada Ben-Gvir dan Smotrich juga bertepatan dengan putusan penting Mahkamah Internasional pada Juli 2024 yang menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Tepi Barat dan Yerusalem Timur, adalah ilegal menurut hukum internasional. Mahkamah menyerukan agar seluruh pemukiman Israel di wilayah tersebut harus dievakuasi, menambah tekanan pada pemerintah Israel untuk mematuhi hukum internasional.
Peningkatan sanksi terhadap para pemimpin Israel ini menunjukkan bahwa kebijakan luar negeri Inggris mengalami perubahan signifikan, memprioritaskan hak asasi manusia dan kestabilan di kawasan tersebut. Tindakan ini juga menjadi sinyal bagi masyarakat internasional mengenai perlunya pengawasan dan tindakan kolektif dalam menghadapi situasi yang semakin mendesak di wilayah konflik.
Sanksi terhadap Ben-Gvir dan Smotrich adalah langkah berisiko namun penting yang menunjukkan bahwa Inggris tidak akan berdiam diri terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Palestina. Ini juga mengundang perhatian dari banyak pemimpin dunia lainnya untuk memberikan dukungan serupa dalam upaya menuntut pertanggungjawaban bagi mereka yang menghasut kekerasan. Ke depan, dunia akan melihat bagaimana perkembangan ini akan mempengaruhi dinamika konflik dan upaya menuju perdamaian di Timur Tengah.
