Mamdani Pertimbangkan Tangkap Netanyahu di New York, Kantor PM Israel Menyerang Balik

Author: Qoo Media

Rencana Wali Kota New York Zohran Mamdani untuk menelaah kemungkinan penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memicu respons keras dari kantor PM Israel. Isu itu mencuat menjelang Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang akan digelar di New York pada September.

Mamdani menyatakan sedang memeriksa batas kewenangannya untuk mengarahkan Kepolisian New York (NYPD) menahan seorang pemimpin asing. Langkah tersebut dikaitkan dengan surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Netanyahu.

Kantor Netanyahu Minta Mamdani Fokus ke New York

Kantor Perdana Menteri Israel menanggapi pernyataan Mamdani melalui akun resmi X pada Minggu (19/7/2026). Mereka menilai Mamdani seharusnya menangani persoalan di New York ketimbang menyerang pemimpin Israel.

“Tuan Mamdani seharusnya fokus memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan kebijakannya di New York,” demikian pernyataan kantor Netanyahu. Pernyataan itu muncul setelah wawancara Mamdani dengan The New York Times dipublikasikan.

Pihak Sikap yang Disampaikan
Zohran Mamdani Menelaah kewenangan untuk mengarahkan NYPD menahan pemimpin asing yang menjadi buronan ICC.
Kantor PM Israel Meminta Mamdani fokus pada persoalan New York dan menolak legitimasi surat perintah ICC.
ICC Pada 2024 menyatakan ada alasan cukup untuk meyakini Netanyahu bertanggung jawab atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Mamdani Konsultasi dengan Tim Hukum Kota

Dalam wawancara tersebut, Mamdani mengatakan konsultasi dilakukan bersama tim hukum Pemerintah Kota New York. Tujuannya adalah mengetahui sejauh mana seorang wali kota dapat mengarahkan kepolisian untuk melakukan penahanan.

Ia menyebut Netanyahu seharusnya berada di Den Haag, lokasi ICC berkedudukan. “Saya percaya Perdana Menteri Netanyahu seharusnya berada di Den Haag. Dia adalah penjahat perang yang telah didakwa oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC),” kata Mamdani.

Mamdani menegaskan tindakan pemerintah kota akan dibatasi oleh kewenangan hukum yang berlaku. “Apa pun yang diizinkan hukum bagi saya lakukan di New York City, itulah yang akan kami lakukan,” ujarnya.

Menurut laporan www.kompas.com, Mamdani sebelumnya juga pernah menyatakan akan mengerahkan NYPD untuk menegakkan surat perintah ICC. Pernyataan itu tidak hanya menyebut Netanyahu, tetapi juga Presiden Rusia Vladimir Putin sebagai pemimpin yang masuk daftar buronan pengadilan tersebut.

Perdebatan atas Kewenangan dan Yurisdiksi ICC

Kantor Netanyahu kembali mempertanyakan dasar hukum surat perintah penangkapan yang diterbitkan ICC. Mereka menyebut pengadilan tersebut tidak memiliki yurisdiksi atas warga negara Amerika Serikat maupun Israel.

Karena itu, pihak Netanyahu menganggap surat perintah penangkapan terhadap perdana menteri Israel itu tidak sah. Sikap tersebut memperlihatkan perbedaan tajam antara pandangan Mamdani dan pemerintah Israel mengenai kewajiban menindaklanjuti keputusan ICC.

ICC pada 2024 menyatakan memiliki alasan yang cukup untuk meyakini Netanyahu bertanggung jawab atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Dugaan itu berkaitan dengan operasi militer Israel di Jalur Gaza setelah 7 Oktober 2023.

Sorotan Jelang Sidang Majelis Umum PBB

Sidang Majelis Umum PBB setiap tahun dihadiri kepala negara dan kepala pemerintahan dari berbagai negara. Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung di Markas Besar PBB di New York pada September.

Potensi kehadiran Netanyahu di forum itu kini menjadi pusat perhatian karena Mamdani menyatakan tengah mengkaji pilihan hukum yang tersedia bagi pemerintah kota. Namun, belum ada keterangan mengenai langkah spesifik yang dapat atau akan dilakukan NYPD jika Netanyahu datang ke New York.

Perselisihan ini juga menempatkan New York dalam perdebatan yang lebih luas mengenai surat perintah ICC dan status para pemimpin asing saat menghadiri pertemuan internasional. Kantor Netanyahu tetap berpegang pada pandangannya bahwa surat perintah tersebut tidak memiliki legitimasi terhadap Israel.

Source: www.kompas.com
Terbaru