Arab Saudi memperkenalkan visa Umrah masuk ganda yang membuka peluang bagi jamaah untuk datang lebih dari satu kali dalam periode satu tahun. Visa ini memberi fleksibilitas kunjungan, dengan akumulasi masa tinggal di Kerajaan Arab Saudi hingga 90 hari.
Masa berlaku visa mencapai 365 hari sejak tanggal diterbitkan. Selama periode itu, pemegang visa dapat melakukan beberapa perjalanan Umrah, selama seluruh ketentuan perjalanan dan masuk tetap dipenuhi.
Skema ini berbeda dari izin kunjungan sekali pakai karena sisa hari tinggal tidak hilang setelah jamaah meninggalkan Arab Saudi. Hari yang belum digunakan akan dibawa ke kunjungan berikutnya sampai visa berakhir masa berlakunya.
Ketentuan Utama Visa Umrah Masuk Ganda
Total 90 hari bukan jatah untuk setiap kunjungan, melainkan batas kumulatif dari seluruh hari yang dihabiskan di Arab Saudi. Artinya, lama tinggal pada perjalanan pertama akan mengurangi sisa kuota hari yang dapat dipakai pada perjalanan berikutnya.
| Aspek | Ketentuan |
|---|---|
| Masa berlaku visa | 365 hari sejak tanggal penerbitan |
| Jumlah kunjungan | Dapat digunakan untuk beberapa kunjungan |
| Total masa tinggal | Maksimal 90 hari secara kumulatif |
| Penggunaan saat musim Haji | Tidak dapat digunakan untuk masuk ke Arab Saudi |
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa visa tersebut tidak dapat dipakai untuk memasuki Arab Saudi pada musim Haji. Pembatasan ini menjadi hal penting bagi jamaah yang berencana memanfaatkan masa berlaku visa untuk perjalanan berulang.
Jamaah juga perlu memperhatikan durasi paket layanan yang dibeli untuk tiap perjalanan. Lama paket tidak boleh melampaui jumlah hari tinggal yang masih tersedia dalam kuota visa.
Paket Layanan dan Izin Umrah Tetap Diperlukan
Visa masuk ganda tidak berarti jamaah dapat datang tanpa pengaturan layanan pada setiap perjalanan. Untuk memperoleh visa, jamaah harus membeli paket layanan dari penyedia terakreditasi yang terdaftar di platform Nusuk untuk masing-masing kunjungan.
Laporan www.medcom.id yang mengutip Saudi Gazette menyebut paket layanan tersebut menjadi salah satu syarat dalam proses perjalanan. Ketentuan ini berlaku setiap kali jamaah hendak melakukan kunjungan dengan visa yang sama.
Sebelum tiba di Arab Saudi, jamaah juga diwajibkan memperoleh izin Umrah melalui aplikasi Nusuk. Tanggal pada izin tersebut harus sesuai dengan paket layanan yang telah disetujui.
Selain pengurusan paket dan izin Umrah, seluruh persyaratan perjalanan serta ketentuan masuk yang berlaku tetap harus dipenuhi. Dengan demikian, masa berlaku visa satu tahun tidak menggantikan prosedur yang harus dijalankan sebelum setiap kedatangan.
Status Visa Setelah Jamaah Keluar dari Arab Saudi
Kementerian menjelaskan bahwa visa akan ditangguhkan secara otomatis setelah jamaah meninggalkan Arab Saudi. Visa kemudian dapat diaktifkan kembali untuk kunjungan berikutnya setelah persyaratan regulasi dipenuhi.
Mekanisme tersebut memungkinkan sisa masa tinggal tetap tersimpan untuk dipakai kembali, tanpa melebihi batas total 90 hari. Jamaah yang ingin melakukan Umrah berkali-kali perlu menghitung penggunaan hari tinggal secara cermat agar kuota visa masih mencukupi untuk perjalanan selanjutnya.
Source: www.medcom.id






