Prancis Kunci Akses Medsos Anak di Bawah 15 Tahun, Semua Akun Wajib Verifikasi

Prancis mengesahkan undang-undang yang akan melarang anak berusia di bawah 15 tahun menggunakan media sosial. Aturan ini tidak hanya menyasar pembuatan akun baru, tetapi juga akun-akun lama yang sudah aktif.

Kebijakan tersebut akan berlaku penuh pada Januari 2027 dan mewajibkan seluruh pengguna membuktikan usia mereka. Langkah ini menempatkan Prancis sebagai negara Eropa pertama yang mengambil pembatasan tegas terhadap akses media sosial bagi kelompok usia tersebut.

Pemerintah Prancis mengaitkan aturan baru ini dengan kekhawatiran yang terus meningkat mengenai dampak media sosial terhadap kesehatan mental anak. Inggris dan Uni Eropa juga tengah memberi perhatian besar pada isu perlindungan anak di ruang digital.

Presiden Prancis Emmanuel Macron menyambut pengesahan undang-undang itu. Kebijakan pembatasan media sosial bagi anak sebelumnya menjadi salah satu janji Macron menjelang akhir masa jabatannya.

Verifikasi Berlaku untuk Akun Baru dan Lama

Penerapan aturan akan dilakukan secara bertahap agar platform dan pengguna dapat menyesuaikan diri. Tahap pertama dimulai pada September, sedangkan kewajiban bagi seluruh akun berlaku mulai Januari 2027.

TahapWaktu PenerapanKetentuan Utama
1Mulai SeptemberAnak di bawah 15 tahun dilarang membuat akun baru, dengan verifikasi usia saat pendaftaran.
2Mulai Januari 2027Verifikasi usia wajib diterapkan pada seluruh akun yang telah ada.

Dengan ketentuan tahap kedua, seluruh pengguna media sosial di Prancis harus menunjukkan bahwa usia mereka telah melampaui 15 tahun. Platform diwajibkan memakai sistem verifikasi usia yang disetujui lembaga pengawas privasi Prancis.

Pemerintah menilai mekanisme tersebut sudah tersedia dan dapat digunakan secara aman. Menteri Digital Prancis Anne Le Hénanff membela percepatan pengesahan regulasi itu sebelum pemungutan suara dilakukan.

“Sebab alat verifikasi usia sudah ada,” ujar Le Hénanff. Pernyataan itu menjawab kritik mengenai kesiapan teknologi untuk menerapkan pemeriksaan usia dalam skala besar.

Privasi dan Efektivitas Jadi Sorotan

Meski telah disahkan, undang-undang ini memicu kekhawatiran mengenai perlindungan data pribadi pengguna. Kritik juga datang dari sejumlah pihak dan politisi sayap kiri yang mempertanyakan efektivitas pembatasan tersebut.

Perdebatan utamanya terletak pada keamanan alat verifikasi usia serta kemungkinan remaja menghindari aturan. Pemerintah Prancis menegaskan sistem yang akan digunakan telah dirancang agar aman dan efektif.

Penerapan kewajiban untuk semua akun menjadi pembeda penting dalam kebijakan Prancis. Tidak seperti pembatasan yang hanya memeriksa pendaftaran baru, mekanisme ini juga menjangkau pengguna yang telah memiliki akun sebelum aturan berlaku penuh.

Prancis menjadi negara kedua di dunia yang mengambil langkah serupa setelah Australia melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun pada Desember lalu. Namun, pelaksanaan aturan Australia masih memunculkan pertanyaan tentang kemampuan platform menutup akses pengguna di bawah umur.

Komisi eSafety Australia melaporkan 7 dari 10 anak di bawah 16 tahun yang telah memiliki akun sebelum larangan tetap dapat mengakses layanan tersebut. Data itu memperlihatkan tantangan besar dalam menegakkan larangan berbasis usia di internet.

Risiko Remaja Berpindah ke Ruang Digital Lain

Profesor Studi Internet dari Curtin University, Tama Leaver, menilai kebijakan Prancis berpeluang lebih berhasil karena menerapkan verifikasi usia kepada seluruh pengguna. Namun, ia mengingatkan bahwa pembatasan ketat juga dapat membawa risiko baru bagi anak dan remaja.

“Kaum muda perlu menjadi bagian dari percakapan ini,” kata Leaver kepada BBC. Ia menekankan bahwa aturan sebaiknya disusun bersama kelompok muda, bukan sekadar dipaksakan kepada mereka.

Leaver juga mengingatkan potensi remaja berpindah ke ruang digital yang pengawasannya lebih minim. Kekhawatiran itu menambah dimensi lain dalam perdebatan tentang perlindungan anak, privasi, dan akses internet.

Di Eropa, tren pembatasan terus menguat menjelang 2027. Inggris telah mengumumkan larangan serupa untuk anak di bawah 16 tahun mulai Januari 2027, sementara Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen mengusulkan penundaan akses media sosial bagi anak-anak di kawasan tersebut.

Source: mediaindonesia.com
Terkait