Vonis 4 Bulan di Singapura, Wanita RI Terpuruk Gara-gara Kasus Prostitusi

Seorang wanita asal Indonesia bernama Audina Dwika Roza (30) kini menghadapi kenyataan pahit setelah pengadilan Singapura memvonisnya dengan hukuman penjara selama empat bulan atas keterlibatannya dalam kasus prostitusi ilegal. Keputusan ini diambil setelah Audina mengaku bersalah atas tiga dakwaan berdasarkan Women’s Charter (Piagam Perempuan) pada 4 Juli 2025. Dalam persidangan, Audina tampak emosional dan menitikkan air mata saat mendengarkan putusan.

Audina tiba di Singapura pada April 2024 dengan izin kunjungan sosial, serta berencana untuk bekerja sebagai pekerja seks. Ia kembali ke negara kota tersebut pada Oktober 2024 untuk menemani pacarnya, Randy, yang sedang menjalani proses hukum terkait kasus mengemudi dalam keadaan mabuk. Namun, nasibnya berubah ketika ia terlibat dalam praktik prostitusi ilegal.

Kronologi kasus ini bermula ketika Audina berkenalan dengan seorang wanita di Jakarta yang ingin bekerja sebagai pekerja seks di Singapura tetapi tidak memiliki biaya perjalanan. Audina membantu wanita tersebut dengan mencarikan solusi, termasuk membagi biaya tiket pesawat dengan temannya. Ketiga wanita tersebut, termasuk Audina, kemudian membentuk grup WhatsApp bernama “Holiday SG” untuk berkomunikasi dan mempromosikan jasa mereka.

Selama satu minggu, dari 22 hingga 29 Oktober 2024, Audina mengiklankan jasa seksualnya melalui situs daring, menggunakan nomor telepon lokal Singapura. Ia juga menjalin komunikasi dengan pelanggannya melalui aplikasi WhatsApp dan Telegram. Dari aktivitas ini, Audina berhasil meraup pendapatan sekitar S$ 2.000 (sekitar Rp 23,4 juta) sebelum ditangkap bersama dua wanita lainnya pada 30 Oktober 2024 di hotel tempat mereka menginap.

Menurut keterangan dari jaksa penuntut, Audina memiliki peran yang cukup signifikan dalam kegiatan tersebut. Ia tidak hanya membantu membiayai tiket perjalanan, tetapi juga mengambil foto para wanita dalam pakaian seksi dan mempromosikan jasa mereka secara daring. Sebagai akibatnya, worminta meraih persentase dari pendapatan yang diperoleh oleh kedua wanita tersebut.

Selama persidangan, Audina diwakili oleh pengacara Riko Isaac, yang meminta agar kliennya dijatuhi hukuman tidak lebih dari dua bulan. Namun, hakim menilai bahwa peran Audina tidak bisa dipandang sebelah mata dan menjatuhkan hukuman lebih lama. Dalam kampanye untuk memberikan keringanan, pengacara menekankan bahwa Audina awalnya datang ke Singapura hanya untuk menemani pacarnya dan merasa terpaksa membantu wanita yang dikenalinya.

Menariknya, hakim mengatakan bahwa Audina telah menunjukkan niat untuk merubah hidupnya dan memperbaiki keadaan. Ia diizinkan untuk menunda masa hukumannya hingga Agustus 2025 untuk dapat menyelesaikan urusan pribadi, terutama terkait pengasuhan putrinya setelah berpisah dari suaminya.

Kejadian ini menyoroti betapa rentannya beberapa wanita Indonesia yang mencari penghidupan di luar negeri. Situasi ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh para pekerja migran, terutama yang terjerat dalam praktik ilegal. Audina Dwika Roza kini menjadi salah satu dari banyak kisah tragis yang menggambarkan dilema para wanita dalam upaya mencari kehidupan yang lebih baik.

Dalam beberapa kasus, penegakan hukum yang ketat di negara seperti Singapura turut menambahhambatan bagi mereka yang terpaksa menjalani jalur yang berisiko tinggi. Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk memberikan lebih banyak dukungan dan informasi agar wanita tidak terjebak dalam situasi serupa di masa depan, sehingga kasus seperti ini tidak terulang kembali.

Terkait