Lolos dari ‘Neraka’ Myanmar, Selebgram WNI Vonis 7 Tahun Akhirnya Kembali!

Drama penahanan seorang selebgram Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar berakhir dengan kabar baik. AP, yang sebelumnya divonis tujuh tahun penjara karena tuduhan mendukung gerakan oposisi bersenjata, kini telah kembali ke tanah air setelah mendapatkan amnesti. Pembebasan ini adalah hasil dari kerja keras Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) dan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Yangon.

Kabar ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara Kemlu, Rolliansyah “Roy” Soemirat, yang menyatakan bahwa pemerintah Myanmar telah memberikan nota diplomatik pada 16 Juli 2025 mengenai amnesti yang diterima AP. “Amnesti ini diberikan oleh Dewan Administrasi Negara,” ungkap Roy dalam siaran pers yang dirilis pada 20 Juli 2025. Setelah amnesti, AP menjalani proses deportasi dan tiba di Indonesia pada 19 Juli 2025 melalui Thailand.

Proses Penahanan yang Menegangkan

Kasus AP dimulai ketika ia ditangkap oleh aparat Myanmar pada 20 Desember 2024. Dalam proses hukum, ia dijerat dengan berbagai pasal, termasuk pelanggaran Undang-Undang Anti-Terorisme dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum. Tuduhan ini berawal dari dugaan bahwa AP memasuki Myanmar tanpa izin dan melakukan pertemuan dengan kelompok oposisi. Setelah menjalani serangkaian persidangan, AP divonis tujuh tahun penjara. Ia menjalani hukuman di Penjara Insein, yang dikenal sebagai penjara dengan kondisi sulit di Yangon.

Kerja Keras Diplomasi Indonesia

Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, beserta jajarannya, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Myanmar atas pengabulan permohonan amnesti. Ini berkat upaya advokasi yang tidak mengenal lelah oleh berbagai pihak, termasuk staf KBRI yang mendampingi AP selama proses deportasi keluar dari Myanmar.

Judha Nugraha, Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, menyatakan bahwa selama masa penahanan, AP menghadapi situasi yang sangat menegangkan. Namun, melalui lobi diplomatik yang intensif, keberadaan dan keselamatan WNI tersebut selalu menjadi prioritas bagi pemerintah Indonesia. Keberhasilan dalam membebaskan AP bukan hanya merupakan kemenangan bagi individu tersebut, tetapi juga menunjukkan kekuatan diplomasi Indonesia dalam melindungi warganya di luar negeri.

Kepulangannya ke Tanah Air

Momen kepulangan AP disambut gembira oleh keluarganya dan komunitas media sosial yang mengikutinya. Setelah melalui berbagai tantangan, kehadirannya kembali ke tanah air diharapkan membawa harapan dan inspirasi bagi banyak orang. Proses pengadilan yang panjang dan berliku-liku dapat menjadi pelajaran berharga bagi WNI lainnya yang berencana bepergian ke luar negeri.

Sebagai selebgram, AP memiliki banyak penggemar yang terus mendukungnya selama masa sulit ini. Di media sosial, banyak yang mengungkapkan kebahagiaan atas kembalinya AP, sambil juga mengingatkan pentingnya keselamatan dan kewaspadaan saat berada di luar negeri, terutama di negara yang memiliki hukum yang sangat ketat.

Kepulangan AP adalah momen yang menggugah, tidak hanya bagi dirinya pribadi tetapi juga bagi semua orang yang mengawasi perjalanan panjangnya. Kesuksesan ini menunjukkan bahwa kerja keras dan solidaritas dapat membawa hasil yang positif, bahkan di tengah situasi yang tampaknya sulit.

Dengan kembalinya AP ke Indonesia, diharapkan pengalaman pahit yang dialaminya dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran akan berbagai risiko yang ada saat berinteraksi dengan pihak-pihak di negara-negara yang sedang mengalami konflik atau ketidakpastian hukum.

Exit mobile version